SuaraBojonegoro.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dalam Operasi sikat Semeru 2025 berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian perhiasan emas yang beraksi dengan modus licik di wilayah Kecamatan Malo. Pelaku, yang memanfaatkan kondisi ramai pembeli untuk mengalihkan perhatian korban, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP-B/07/X/2025/SPKT/ Polsek Malo/Polres Bojonegoro/Polda Jatim terkait tindak pidana Pencurian Emas/Perhiasan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi oleh Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok, dan Kasat Reskrim, AKP Bayu Adjie Sudarmono, dijelaskan modus operandi pelaku.
Pelaku, yang diketahui bernama Sdri. SPR (37 tahun), sengaja membuat sibuk petugas toko emas dengan menanyakan dan meminta ditunjukkan beberapa perhiasan. Kondisi toko yang ramai dan banyaknya pelanggan membuat korban kurang waspada.
”Pelaku memanfaatkan waktu korban sibuk melayani, dan dalam kelengahan tersebut, ia berhasil menyembunyikan dua kalung perhiasan ke dalam saku bajunya,” jelas Kapolres Bojonegoro.
SPR yang berasal dari Tuban beralamat di Desa Cempokorejo Rt. 1/1 Kec. Palang Kab. Tuban, tidak beraksi sendirian. Polisi juga turut mengamankan seorang laki-laki bernama SD (62), seorang swasta dari Lamongan beralamat Desa Tlanak RT. 004 / RW. 006 Kec. Kedungpring Kab. Lamongan, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko emas dan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, “Terutama saat kondisi ramai pengunjung. Polres Bojonegoro berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga Kamtibmas yang kondusif,” terang AKBP Afrian.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red/Sas)








