Sidang Demo Tambang, Replik JPU Tetap Sesuai Tuntutan 5 Bulan

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang ke-18 tiga terdakwa demo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) memasuki agenda replik atau jawaban JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas pledoi (pembelaan) dari PH (Penasehat Hukum), Kamis (30/11/2023).

Sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/Pn Bjn, dengan tiga terdakwa : Akhmad Imron, Isbandi, Parno pada sidang sebelumnya telah dibacakan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum, M Fatchur Rozi dan Moch Rizal Fahmi.

Dalam repliknya, JPU Dekry Wahyudi mengatakan bahwa ketiga terdakwa tetap dinyatakan bersalah, telah melanggar pasal pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 ,Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS.

“Tanggapan atau replik atas pledoi penasehat hukum ketiga terdakwa, tetap sesuai tuntutan 5 bulan pidana penjara, yang telah kami bacakan tanggal 20/12/2023 kemarin, ” tegas Jaksa berkacamata ini.

Sementara PH ketiga terdakwa mengatakan jika replik yang disampaikan JPU tadi akan kita jawab melalui duplik.
Kami memahami apa yang diinginkan itu, tetapi kami akan memberi pemahaman juga bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa ini adalah sebuah protes yang sah.
Berkaitan dengan bukti kepemilikan ijin tambang PT WBS yang tidak dapat di barcode itu patut dipertanyakan.

“Duplik akan kita sampaikan pada sidang hari Senin (04/12/2023), mendatang, ” pungkas M Fatchur Rozi. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.