Kawanan Pencuri Baterai Tower Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro membekuk Pencuri spesialis batrei tower berinisial SM (45) beralamat di Dusun Tegalboro, Rt/Rw : 10/02, Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabuoaten Tuban, yang sebelumnya menjalankan aksinya di sebuah Tower milik Protelindo atau Timur SPBU Syirkah Amanah Mandiri Balen, turut Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabuoaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, Yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani menjelaskan dalam pers rilisnya bahwa kejadian pencurian ini Pada Hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, diketahui sekira jam 23.00 Wib, kemudian oleh pengelola tower dilaporkan Pada Hari Selasa  tanggal  16 Agustus  2022, sekira jam 00.30 Wib.

“Saat pencurian ini pelapor mendapat alarm atau pemberitahuan di handphonenya bahwa ada pemberitahuan door open / batrai stolen atau  pintu terbuka batrai hilang yang menandakan bahwa batrai yang berada di tower tersebut terlepas dari tempatnya,” terang AKBP Muhammad, Rabu (24/8/2022).

Selanjutnya setelah melihat alarm tersebut menyala, pelapor langsung menuju ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setelah itu sekira pukul 22.35 wib pelapor tiba di dekat lokasi tower Protelindo yang terletak di Ds. Balenrejo, Kec.Balen, dan saat pelapor berada di pinggir jalan raya atau pintu masuk lapangan menuju ke lokasi tower, pelapor melihat ada seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang nongkrong di depan warung yang sudah tutup sambil duduk di sepeda motor jenis Honda beat warna Putih, dan disampingnya terparkir Yamaha Vixion warna merah hitam menghadap ke timur.

Selanjutnya setelah mengetahui ada orang yang mencurigakan akhirnya pelapor memarkirkan sepeda motornya di Indomart Balen yang berada di barat warung tersebut, setelah itu  pelapor langsung menghampiri laki-laki yang tidak dikenal tersebut dengan berjalan kaki, dan saat itu juga pelapor mendengar suara gaduh di lokasi Tower Protelindo, dan pelapor juga sempat bertanya kepada seorang yang duduk di atas motor tersebut

“Sempat terjadi pembicaraan dan akhirnya orang yang diduga kawanan pencuri tower ini kabur,” jelas Kapolres.

Tersangka SM sempat kebingungan saat pelapor mengajukan berbagai pertanyaan, karena pelapor merasa curiga akhirnya kunci kontak Yamah Vixion Merah Hitam Yang sedang diparkir dan masih menempel diambil oleh pelapor, Selanjutnya setelah itu laki-laki yang tidak dikenal tersebut tiba- langsung menyalakan mesin kendaraan honda beat warna putih dan langsung memacu kendaraannya dengan kencang ke arah barat.

“Atas laporan kejadian tersebut, petugas Polsek Balen dan juga anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro kemudian bergerak dan

Petugas Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SM kemudian dibawa ke Polsek Balen, Polisi juga menangkap JM dan seorang pelaku lainnya kabur, Akibat kejadian tersebut Pihak pemilik Tower mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.11.000.000.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda beat warna putih Nopol : S-6474-DW beserta kunci / kontak, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor beserta kunci / kontak,  1 ( Satu ) Buah Gembok Rusak, 1 ( satu ) Buah Baterai Tower Merk Narada 12 NDT 100S (kapasitas 100 AH), dan 1 ( satu ) unit Hanphone Samsung Duos.

Tersangka dikenakan Pasal 363  Ayat 1 ke- 4e, 5e KUHP yang berbunyi Barang siapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan jalan membongkar/ merusak diancam karena pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.