Gugatan Caleg Partai Demokrat Munawar Cholil Kepada Ketua DPCnya Tidak Diterima Majelis Hakim PN Bojonegoro 

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang gugatan perdata salah satu Caleg (Calon Legislatif) Partai Demokrat Dapil Bojonegoro V, Munawar Cholil sebagai penggugat dengan Sukur Priyanto sebagai tergugat, hari ini memasuki tahapan putusan Majelis Hakim.
Sidang dengan nomor 62/Pdt.G/2023/Pn Bjn di putuskan melalui eletronik, Rabu (20/03/2024).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H. mengatakan bahwa untuk perkara perdata nomor 62 /Pdt.G/2023/Pn Bjn hari ini agendanya adalah pembacaan putusan secara elektronik, hasil putusannya majelis hakim terhadap perkara tersebut yakni didalam esepsi, menerima esepsi tergugat, dalam hal ini Sukur Priyanto untuk sebagian, gugatan penggugat eror in persona dalam bentuk klirium litis konsortium atau gugatan kurang pihak, karena menurut perkiraan majelis hakim dari pihak penggugat juga harus menggugat DPC Bojonegoro, kemudian DPD Jawa Timur dan, DPP Partai Demokrat, dalam kemudian menolak esepsi tergugat lain dan selebihnya, terus kemudian dalam pokok perkara oleh karena esepsi di terima sebagian dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat di terima.

“Dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima, ” kata Hario.

Kemudian dalam rekonvensi dari pihak tergugat Sukur Priyanto juga mengajukan rekonvensi, dalam rekonvensi pun gugatan menyatakan tidak dapat di terima, terus kemudian dalam konvensi dan rekonvensi, yaitu dalam hal ini penggugat atau Munawar Cholil untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 273 ribu rupiah.

Terpisah Ketua DPC Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan
bahwa dirinya hanya menjalankan apa Yang menjadi keputusan partai, itu bukan keputusan pribadi saya.

“Saya menghormati apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, ” pungkas pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.

Sementara Penasehat Hukum Munawar Cholil, Sujito, S.H. menuturkan perkara kliennya diputus “NO” (Niet ontvankelijk verklaard) atau Gugatan tidak diterima.

“Dan perkara ini bisa digugat kembali, apalagi dalam pertimbangan hakim dianggap kurang pihak, ” pungkas Sujito. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.