BST dan BLT DD Tidak Boleh di Bagi Rata Ke Warga Yang Bukan Penerima

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Banyajnya ditingkat RT dan Dusun Penerimaan BST (Bantuan Sosial Tunai) yang merupakan Progran Kementrian Sosial RI yang dibagikan kepada warga Penerima BST maupun BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD (Dana Desa) di beberapa Desa yang menjadi persolan, mulai dari dugaan penarikan, potongan, maupun pembagian rata dari penerima kepada warga lain yang bukan Penerima atas inisiatif warga sendiri maupun RT yang ditengarai bekerja sama dengan Kasun (Kepala Dusunya). Minggu. (17/5/2020)

Bahkan di salah satu Desa di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro ada uang BLT DD yang sudah diterima Warga Penerima harus di tarik oleh RT senilai Rp400 Ribu dari Rp600 ribu, untuk di bagi Rata dengan alasan sudah dilakukan rapat kesepakatan dilingkungan penerima. Meskipun kemudian dikembalikan lagi setelah terdengar oleh Wartawan saat konfirmasi.

Hal yang sama juga ditemukan di Salah Satu Desa Sukosewu, juga dilakukan penarikan dari uang pencairan BST oleh ketua RT atas koordinasi dengan pihak Kasun dilingkungan penerima BST, dan dikabarkan harus setor Rp500 ribu dari jumlah penerimaan senilai Rp600 ribu.

Kadesnya pun beralasan tidak tahu apapun soal tersebut, bahka salah satu warga mengatakan sudah ada kesepakatan sebelumnya. “Sudah dirapatkan dilingkungan sebelunnya dan akan dibagi rata kepada warga yang lain,” Kata salah satu warga yang namanya minta tidak dimediakan kepada SuaraBojonegoro.com.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Bojonegoro mengatakan dengan adanya hal tersebut dengan tegas menyampaikan tidak boleh ada pembagian program bantuan dari pemerintah, karena masing masing warga yang berhak mendapatkan bantuan, akan menerima program bantuan dari pemerintah dan sudah ada programnya sesuai keperuntukkan masing masing.

Dijelaskan juga seperti penerima BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tidak boleh di potong atau ditarik untuk dibagi ratakan dengan warga yang lain penerima program lain seperti BST, begitu juga BST tidak boleh di bagi dengan warga yang lain, “Harus diterimakan kepada yang berhak menerima,” Kata Mahmudin.

Ditegaskan lagi oleh Mahmudin bahwa pembagian Program Bantuan Penerintan ini Tidak boleh karena adanya pos masing masing sehingga tetap tidak boleh dibagikan, meskipun ada kesepakatan atau rapat, karena pada saatnya nanti maayarakat yang berhak menjadi penerima bantuan akan tetap tersisir pada saatnya nanti dari program bantuan pemerintah. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.