Biaya PTSL Desa Gajah Kecamatan Baureno Tabrak SKB 3

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiharto

SuaraBojonegoro.com – Masih banyaknya tanah warga Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang belum bersertifikat diduga ada yang memanfaatkan melalui panitia PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) guna meraup keuntungan, ini dirasakan sekali oleh Warga setempat karena menganggap biaya untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL ini terlalu mahal dan tidak sesuai SKB 3 Menteri.

Seperti yang disampaikan salah satu warga Desa Gajah, Tuk (50) kepada awak media bahwa biaya PTSL di desanya dipungut sebesar Rp 400 ribu, dan  pembayaran itu saya serahkan di Balai Desa Gajah, Sementara Warga yang lain yang tidak mau namanya di sebut juga menyampaikan hal yang sama, ” iya mas disini bayarnya Rp 400 ribu, dan kami juga tidak di beri kuitansi,” ungkapnya, Sabtu (5/6/2022).

Pantauan awak media di lokasi tampak semua patok pembatas ditaruh di sebelah sekolah dasar di pinggir jalan desa tersebut. Desa Gajah, Kecamatan Baureno sesuai dengan data dari BPN Bojonegoro mendapatkan kuota 1.296 bidang.

Sementara Kepala Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Moch Wahyudi ketika di wawancara awak media melalui sambungan selular tidak ada respon atau tanggapan, bahkan ditemui awak media di Balai Desa dia juga tidak ada di tempat.

Untuk diketahui, Kurang Memahaminya warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri untuk daerah Jawa dan Bali, akhirnya membuat warga di desa Gajah, harus membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut.

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Untuk memperkuat SKB 3 Menteri, Bupati Madiun juga sudah mengeluarkan surat keputusan dalam pembiayaan PTSL. SK Bupati Madiun Nomor 2A Tahun 2019 menyebut biaya PTSL hanya Rp 150 ribu. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.