Seorang Warga Plumpang Menghuni Dibalik Jeruji Besi Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang warga Plumpang yang melakukan tindak pidana Penjambretan harua dibeluk oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro, tersangka bernama Ainul Yaqin (29) warga Desa Ngrayung Kecamatan Plumpang, Tuban saat ini mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyebutkan bahwa Tersangka pelaku ini mengaku jalan jalan ke Bojonegoro dan dalam perjalanan terbersit niat untuk menjambret Handphone seorang perempuan yang melintas di Jalan Serma Abdullah, Turut Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Korban awalnya sedang bermain handphone diatas sepeda motor dalam keadaan berhenti dan mati, namun tiba tiba Handphone korban di rebut oleh tersangka dan kemudian kabur,” Kata Kapolres Bojonegoro, Jum’at (19/6/2020).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro dan kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil di bekuk oleh Polisi.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tegas AKBP M Budi Hendrawan

Kapolres Bojonegoro juga mengingatkan kepada warha agar selalu berhati hati dalam setiap aktifitas di jalan karena tanpa di sadari pelaku kejahatan mengincar warga yang sedang lengah. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.