Sat Reskoba Polres Bojonegoro Bekuk 7 Orang Penyalahgunaan Sabu dan Pil Dobel L

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, berhasil membekuk 7 orang dari 6 pelaku penyalah gunaan Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Ke 7 orang tersangka saat ini meringkuk ditahanan Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hwndrawan, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yusis menyampaikan bahwa 7 orang ditangkap dari tempat berbeda, dan juga barang bukti yang juga berbeda, diantaranya adalah dijalan Veteran Bojonegoro, Polisi berhasil membekuk dua tersangka yang kedapatan membawa Pil Doble dan Sabu seberat 0.50 gram dan dilakukan pengembangan polisi juga menangkap satu orang lagi tersangka.

Kemudian polisi juga berhasil menangkap satu orang warga dipinggir jalan Desa Suwaloh, Kecamatan Balen Bojonegoro, dan Sat Narkoba berhasil mengamankan sabu seberat 0.7 gram, 2 buah HP, 1 buah sedotan yang sudah di modifikasi, sepeda motor, dan satu bungkus rokok. Setelah dilakukan pengembangan polisi juga berhasil menangkap seorang lagi tersangka.

“Selain itu kami juga melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diketahui sebagai pengedar pil dobel L di kecamatan Sukosewu,” Terang Kasat Narkoba, Jum’at (12/6/2020).

Petugas juga mengamankan barang bukti satu klip pul Dobel L yang berisi 6 butir, 1 buah HP, uang tunai, dan satu bungkus rokok bekas.

Selain itu juga ditangkap 1 orang di Dusun Jati Blimbing, Kecamatan Dander satu orang yang diduga sebagai pengedar Pil Dobel L dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7 butir yang berada di kantong plastik.

Untuk para tersangka yang terbukti membawa Sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 36 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Kemudian untuk pengedar Pil Dobel L dikenakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 atau pasal 197 juncto pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkas AKP Yusis. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.