Lahirnya Perbup Kenaikan Tunjangan Ditengah Pandemi, Ini Kata Ketua DPRD Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Banyaknya sorotan dan kritikan serta polemik adanya Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 24 tahun 2020 tentang kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transpitasi bagi Anggota dan Pimpinan DPRD Bojonegoro yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah ditanggapi santai oleh Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin, bahwa masyarakat berhak mengkritik apa yang menjadi kebijakan Pemerintah.

“Semua mekanisme dan regulasi terkait Perbup kenaikan Tunjangan perumahan dan transpotasi tersebut telah dilalui sesuai aturan yang ada sehingga soal kenaikan tunjangan menurut kami tidak ada masalah dan sah,” Kata Imam Sholikin, Jum’at (29/5/2020).

Begitu juga dengan Appraisal untuk Perumahan, bahwa tim Apprasial sebelumnya telah melakukan kajian dan perbandingan dengan berdasarkan pada tiga tempat runah yang ada di Bojonegoro dan kemudian diambil dari harga yang tertinggi, baru kemudian di tentukkan nilai tunjangan tersebut.

“Bahkan Kenaikan tunjangan perumahan dan Transpotasi di Bojonegoro paling lambat dan nilainya paling rendah dibanding Kabupaten atau kota lain di Jawa Timur,” Ungkap Politisi asal PKB ini.

Berita Terkaithttps://suarabojonegoro.com/berita/2020/05/29/anggota-dprd-ini-pertanyakan-kenapa-perbup-kenaikan-tunjangan-terbit-ditengah-pandemi

Menurutnya, saat ini yang dipersoalkan berbagai kalangan masyarakat adalah terbitnya Perbup ditengah pandemi Covid 19 yang mana masyarakat sedang mengalami masa sulit baik dalam segi sosial dan ekonomi, apalagi dampak dari Covid 19 ini sangat luar biasa di Bojonegoro. Namun perlu diingat bahwa DPRD mengajukan kenaikan tunjangan ini sudah sejak lama yaitu pada tahun 2019, dan diterbitkan pada tahun 2020 bulan mei saat pandemi covid 19.

“Jadi harus dipahami oleh masyarakat bahwa prosesnya sudah tahun 2019 lalu, dan kami juga sudah berkirim surat sebanyak 3 kali sebelunnya ke pemkab terkait pengajuan kenaikan tunjangan ini, mungkin dari Gurbenur baru turun sehingga baru diterbitkan,” jelasnya.

Dikatakan juga oleh Ketua DPRD, seharusnya tahun ini ada Appraisal lagi, namun karena ada pandemi, pihak DPRD lebih mementingkan keperluan lain dari pada pengajuan appraisal, karena dampak covid 19 ini pemerintah banyak membutuhkan anggaran guna penanganan Covid 19.

Saat pandemi ini, menurut ketua DPRD banyak emosi masyarakat yang tidak terkendali sehingga diharapkan semua masyarakat bisa mengendalikan diri dengan baik dan meredam semua masalah yang ada untuk dicari benang merahnya, dan tidak menambah panjang polemik yang ada.

“Masyarakat punya hak menilai dan mengkritik kinerja wakil rakyat maupun pemerintahan, sehingga kritik ini bisa kita jadikan masukan dalam meningkatkan kinerja demi peningakatan Masyarakat baik ekonomi maupun kesejahteraan dan sosialnya,” Tambah Imam Sholikin.

Dirinya juga tetap menghimbau agar kinerja anggota Dewan tetap meningkatkan kinerjanya, serta dalam kondisi pandemi untuk selalu turun di masyarakat dan membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan Covid 19. (Rum/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.