Tak Pernah Gunakan Uang, 3 Operator BPNT Kedungadem Cabut Surat Kesanggupan Kembalikan Uang

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Terkait Persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 658 juta yang diduga digelapkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau tidak dibayarkan ke suplier beras selama dua bulan di 2020, (Januari dan Pebruari) beruntut. Dan Para operator Desa diharuskan untuk mengembalikan uang yang tidak oernah tahu keberadaanya oleh Camat Kedungadem.

Kebijakan Camat Kedungadem, Agus Saiful Aris ini sempat dikeluhkan oleh operator BPNT tingkat Desa, dan akhirnya sebanyaj 3 orang Operator BPNT mencabut surat pernyataan kesangguoan membayar sejumlah uang yang mereka tidak ketahui dimana keberadaanya dan diduga digelapkan oleh TKSK.

Melalui kuasa hukumnya Anam Warsito, tiga orang operator BPNT Abdul Kholik Muntahar Desa Panjang, Wiwit Setiawan Desa Dayukidul, dan Yuliana dari Desa Kepohkidul, menyatakan mencabut kesanggupan mengembalikan dana sesuai jumlah penerima manfaat di desa masing masing yang pernah mereka tanda tangani dan tidak bersedia untuk dibebani pengembalian uang tersebut.

Dijelaskan oleh Anam Warsito selaku kuasa hukum ketiga operator BPNT, bahwa ketiga kliennya tidak ada kaitanya dengan program BPNT, dan sebelumnya ketiga operator ini bersama operator Desa lainnya pernah mengikuti pertemuan pada tahun 2018 dipendopo Kecamatan kedungadem yang diselenggarakan oleh Kasi Kesra dengan TKSK bernama Mahmus yang saat ini sudah meninggal dunia, untuk mendapatkan informasi mengenai rencana diperbantukannya para operator DTKS pada program BPNT.

“Para operator desa ini bersedia menerima tuga perbantuan ini karena yang memberi tugas adalah kasinkesra dan mahfud,” Jelas Anam Warsito, Selasa (19/5/2020).

Mahfud juga pernah menyampaikan kepada para operator ini akan di beri insentif dan fee yang akan ditentukan kemudian,  untuk membantu kemancaran penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima di desa masing masing. Dan pada pelaksanaan tugas perbantuan para operator DTKS ini tidak pernah mengetahui atau membawa uang, karena yang dilakukan adalah membantu mengumpulkan ATM milik penerima manfaat dan menggesek ATM tersebut ke mesin EDC yang dimiliki oleh E-Warung.

“Karena ada persoalan dugaan terkait ada beras milik supliyer, yang tidak dibayar oleh TKSK bernama Mahfud, untuk bukan januari hingga maret, kemudian para operator DTKS dikumpulkan oleh camat Kedungadem dan disodori surat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang yang sudah disalah gunakan untuk membayar supliyer beras untuk bulan,” terang mantan anggota Dewan ini.

Karena merasa kliennya tidak pernah menyala gunakan penggunaan uang dan tidak pernah tahu keberadaan uang tersebut, maka ketiga kliennya mencabut surat pernyataan pengembalian uang yang oernah disodorkan oleh camat kedungadem.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap klien kami ini untui kepentingan hukum yang akan kami ambil sehubungan dengan perkara tersebut,” Tutur Anam. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.