Peras Warga, Dua Oknum Anggota LSM di Jebloskan Ke Penjara Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Angggoro

SuaraBojonegoro.com – Dua Orang oknum yang diduga Anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) harus ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro, atas kasus dugaan pemerasan dengan ancaman terhadap seseorang warga yang usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU (Stasiun Pengirisan Bahan Bakar Umum) di Desa Balen, Kecamatan Balen Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, yang semula diduga melakukan penghadangan dan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada Atmo dan M. Rofii warga kecamatan balen, seusai membeli BBM jenis pertalite, “Sebelumnya ada yang lapor ke Kami dan kemudian kami lakukan penangkapan dan mengamankan kedua orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” Jelas Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra, Senin (11/5/2020).

Dijelaskan oleh AKP Rifaldhy Hangga Putra, Setelah dilakukan pemeriksaan kedua orang oknum LSM yang bernama Yohanes Yang berdomisili di Desa Bulu, Kecamatan Balen dan Jumali warga Desa Semenkidul, kecamatan Sukosewu ini diduga terbukti melakuakn tindak pidana Pemerasan dengan ancaman dan kemudian keduanya langsung dilakukan penyidikan dan saat ini berstatus tersangka, dan saat ini dilakukan penahanan di Balik jeruji besi Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Handphone, Surat Tugas LSM, sebuah Jaket Berwarna Hijau, dan Sebuah Mobil Toyota Avansa, adapun korban yaitu Atmo dan M. Rofii yang beralamat di Balen, mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- akibat dugaan pemerasan tersebut oleh keempat oknum LSM tersebut.

Polisi akhirnya menetapkan Dua Orang  yang juga Oknum anggota LSM dan Oknum Wartawan Media Lokal  Yaitu AL dan LM warga sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga juga turut serta dalam tindak pidana pemerasan dengan ancaman oleh kedua rekannya yang sudah ditahan.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 368 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan dengan Ancaman, dan kedua oknum LSM tersebut juga terancam mendekam di Penjara selama 9 tahun.

Sebelumnya di beritakan bahwa empat orang begal yang ternyata diketahui adalah Oknum anggota LSM dan Wartawan ini Menghadang warga yang membeli Bahan Bakar Mesin (BBM) jenis Pertalite, di Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) Syirkah Amanah Jalan Bojonegoro – Surabaya, tepatnya di Desa Balenrejo Kecamatan Balen Bojonegoro Pukul 06.00 WIB, Sabtu (02/04/2020) lalu, dan Polisipun saat itu bertindak cepat menangkap keempat pelaku dugaan pemerasan tersebut. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.