NABI MUHAMMAD SAW. MEMILIH SHOLAT TARAWIH Di RUMAH

oleh -
oleh

Oleh : Drs. H . Sholikhin Jamik. SH. MH

Di zaman Nabi Muhammad SAW. Shalat Tarawih banyak dikerjakan di rumah baik sendiri maupun berjamaah. Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan seorang imam baru dimulai pada masa kholifah Umar agar pelaksanaan lebih tertib. Meskipun shalat berjamaah di masjid di awal malam diperbolehkan, melaksanakan di akhir malam (setelah tidur) lebih dianjurkan.

Dalam situasi pandemi Covid-19, shalat Tarawih di rumah lebih baik dan lebih sesuai syariat dari pada shalat di masjid. Hal ini dg alasan

1. Nabi Muhammad lebih banyak melaksanakan shalat Tarawih di rumah daripada di masjid.

Dalam beberapa riwayat disebutkan Nabi Muhammad SAW shalat Tarawih berjamaah di masjid hanya dua atau tiga kali selama Ramadhan. Itu berarti, Rasulullah SAW lebih memilih shalat Tarawih di rumah.

Demikian halnya dengan Abu Bakar dan Umar. Walaupun Umar memerintahkan agar shalat Tarawih di masjid dilaksanakan secara berjamaah, beliau sendiri—sepertinya—tidak ikut dalam jamaah tersebut. Sebagaimana riwayat Imam Bukhari, bahwa ketika Umar ke masjid, shalat Tarawih sudah berlangsung. Umar bahkan mengatakan yang shalat tengah malam (setelah tidur) lebih baik.

2 Shalat Tarawih di masjid mengandung risiko kesehatan dan keselamatan.

Penularan virus Corona berlangsung cepat dan semakin meluas. Tidak ada pihak yang bisa menjamin suatu daerah bersih dari virus.

Islam mewajibkan manusia untuk beramal sesuai syariat dan berikhtiar mengikuti prinsip-prinsip amaliah dan ilmiah. Dalam berperilaku manusia diperintahkan untuk berhati-hati dan tidak memaksakan diri.

Tujuan syariat adalah untuk kesejahteraan, keselamatan, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Manusia dilarang memaksakan diri dalam beribadah.

Shalat Tarawih di masjid memang merupakan syiar Islam yang penting. Ada perasaan yang hilang ketika tidak berjamaah. Akan tetapi kesempatan yang hilang itu dapat diganti dengan amalan lain yang disyariatkan dan penuh kemuliaan.

Selama Ramadhan sangat dianjurkan bersedekah dan amalan sunnah selain Tarawih seperti tadarus al-Quran, qiyamu lail, dan sebagainya.

3 Dalam beragama dan bermuamalah hendaknya kita mengikuti pemimpin dan pemerintah. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۖ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (al-Anbiya: 7).

Dalam memahami agama, apabila tidak mampu, sebaiknya kita mengikuti (itba’) fatwa para ulama. Dalam hal terdapat fatwa yang berbeda, sebaiknya kita ikuti fatwa yang paling kuat dan paling banyak.

Terkait shalat Tarawih di rumah sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan para ulama, agar di tengah pandemi Covid-19 umat Islam dianjurkan agar shalat Tarawih di rumah.

Di dalam suatu riwayat disebutkan: لا تجتمع أمتي على خطء : “ Umatku tidak akan bersepakat untuk hal-hal atau keputusan yang salah.”

Dalam masalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita hendaknya mematuhi pemerintah sebagai ulil amri. Menurut sebagian besar ulama, menaati pemerintah (umara atau amir) hukumnya wajib, sepanjang perintah tersebut untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Allah SWT berfirman di dalam Surat an-Nisa’ 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qu’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Sejalan dengan ayat tersebut, di dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah disebutkan:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من اطاعني فقد اطاع الله ومن عصاني فقد عصي الله ومن اطاع اميري فقد اطاعني ومن عصا اميري فقد عصا ني. رواه البخاري

“Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang mematuhi perintahku, maka sesungguhnya dia mematuhi perintah Allah. Dan siapa yang melanggar perintahku maka sesungguhnya dia mendurhakai Allah. Siapa yang mematuhi perintah pejabatku (amir) maka dia mematuhi perintahku. Dan siapa yang melanggar perintah pejabatku, maka sesungguhnya orang itu melanggar perintahku.” (HR Bukhari).

Anjuran pemerintah agar umat Islam melaksanakan shalat Tarawih di rumah tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, anjuran itu memperkuat syariat. (‘bersambung)

*) Penulis Adalah: Ketua KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ) Masyarakat Madani Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.