STOP POLITISASI PRAMUKA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

oleh -
oleh

Oleh: Aning Wulandari

SuaraBojonegoro.com – Kemarin, di media sosial beredar foto-foto aktivitas kakak-kakak berseragam pramuka melakukan aksi sosial dengan judul “Aksi Pramuka Peduli Penenganan Penyebaran Covid-19” di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Tentu menjadi sebuah aksi yang mulia dan terpuji yang dilakukan oleh kakak-kakak pramuka tersebut karena menunjukkan jiwa sosial yang tinggi di tengah Pandemi Corona yang melanda di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun sungguh sangat disayangkan bahwa kegiatan aksi peduli covid-19 tersebut dicemari dengan unsur politik praktis. Bagaimana tidak? Dalam foto-foto yang beredar, tampak kakak-kakak pramuka menggunakan masker dengan logo salah satu bakal calon Bupati, mereka juga membentang spanduk dengan hastag pemenangan salah satu bakal calon Bupati tersebut. Sebenarnya dapat dipahami mengingat Bakal Calon Bupati tersebut juga merupakan ketua kwarcab.

Namun apakah dapat dibenarkan, mencampuradukkan kegiatan sosial di tengah pandemic dan melibatkan pramuka dalam aksinya namun menggunakan simbol-simbol politik praktis? Mengapa pramuka tidak boleh melakukan kegiatan atau aksi yang melibatkan unsur politis? Mari kita bahas di bawah ini.

Dalam Undang-undang nomor Nomor 12 Tahun 2010 tentag Gerakan Pramuka, khususnya pasal 20 disebutkan bahwa “Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis”. Netralitas pramuka dari unsur politik juga ditegaskan oleh Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Budi Waseso. Ditegaskan bahwa Pramuka adalah organisasi yang netral, tidak memiliki kepentingan politik apapun (kompas.com, 16 Oktober 2018). Lebih lanjut Kakwarnas menyebutkan bahwa penegasan soal netralitas pramuka telah disampaikan kepada anggotanya hingga level kwartir cabang (kwarcab) di kabupaten/kota.

Sejak lahir, Gerakan pramuka tidak boleh terlibat politik praktis. Menggunakan atribut pramuka dan menunjukkan dukungan kepada salah satu calon dalam politik jelas melanggar UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan melanggar AD/ART Gerakan Pramuka. Pelibatan pramuka dalam politik tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, baik dari Kwartir Daerah (Kwarda) maupun Kwarnas. Tentu kita tidak berharap, ada pembiaran politisasi pramuka oleh seorang Kakwarcab. Perlu ada teguran atau sanksi agar tidak terulang kembali. Tentu akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan Gerakan Pramuka di Indonesia jika para pegiat pramuka, baik Pembina, pelatih maupun pengurus masih melibatkan pramuka dalam melaksanakan aksi-aksi yang berbau politik praktis.

Tulisan ini tidak serta merta mengabaikan aksi-aksi sosial yang dilaksanakan kakak-kakak pramuka di tengah pandemic corona. Banyak aksi sosial yang telah dilaksanakan oleh para pegiat pramuka, mulai dari level ranting hingga nasional. Harapannya, semakin banyak aksi sosial pramuka untuk membantu pencegahan penyebaran maupun penanganan terdampak covid-19 ini, tanpa diembel-embeli dengan logo atau simbol politik praktis. Jayalah Pramuka Indonesia!

*) Penulis adalah Pecinta Pramuka.

No More Posts Available.

No more pages to load.