Kuasa Hukum TTID HSB Tuding Bahwa Rapat Pengurus 2020 Adalah Fiktif

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sesuai dengan Penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bojonegoro, tertanggal 14 Pebruari 2020 yang pada diktum menimbang menyatakan bahwa pengurus Tempat Ibadah Tri Darma (TITD), Hok Swei Bio Bojonegoro, telah melaksanakan rapat pengurus dengan berita acara tanggal 28 januari 2020 yang pada pokoknya memperpanjang kepengurusan 2013-2015 sampai batas pengembalian aset HSB Bojonegoro sebagai mana telah di daftar pada notaris Eni Zubaidah dengan nomor 77c/GWK/I/ 2020  tertanggal 29 Januari 2020. Selasa (24/03/20).

Menanggapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum TITD Hok Swie Bio, Anam Warsito, menuding bahwa rapat pengurus tersebut fiktif dan tidak berdasar.

“Bagaimana pengurus yang sudah habiss masa jabatan pada 2015 melakukan rapat pada tahun 2020,” katanya.

Kepada awak media untuk perpanjangan pengurus haruslah sesuai AD/ART, TITD Hok Swie Bio, Bojonegero yakni harus melalui musyawarah umat.

“Bukan rapat pengurus,” jelasnya.

Selain itu Anam Warsito, menjelaskan bahwa Akte Otentik tersebut jelas tidak sah karena yang mendaftarkan adalah pengurus 2013-2015 yang sudah habis masa kepengurusanya.

Dengan hal tersebut pihaknya mengancam akan memidanakan semua pihak yang terlibat dalam munculnya akte notaris yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan tersebut.

“Jalas kami akan mempidanakan semua pihak yang terlibat dalam munculnya akte notaris yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan tersebut. Yang kami pidanakan adalah yang mendaftarkan dan notaris yang mau menerima pendaftaran perpanjangan pengurus,” tegasnya.

Selain itu Anam Warsito, juga menyayangkan jika selama ini Pengadilan Negri Bojonegoro, selalu menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil selalu berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.

“Namun pada kenyataanya PN sendiri justru melakukan langkah yang tidak sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dimana dalam putusan, lanjutnya, sangat jelas bahwa obyek sengketa adalah sertifikat namun yang dilakukan pencocokan obyek sengketa justru tanah dan bangunan yang tidak pernah tercatat sebagai obyek sengketa.

“Kami berharap pengadilan negeri Bojonegoro lebih teliti membaca putusan dan obyektif tidak berat sebelah dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negri Bojonegoro, Isdaryanto, melalui sambungan WhatsAppnya menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, tidak menanggapi klaim sepihak baik itu dari pemohon maupun termohon. Bahwasanya dalam hal ini Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro berpegang pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagaimana saya sampaikan dalam tanggapan sebelumnya, bahwa kita tidak menanggapi klaim sepihak baik oleh pemohon maupun termohon mas.
PN tetap berpegang pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.