Raperda Perubahan Pajak Daerah Juga Gagal di Bahas Pansus II

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Hanya 4 anggota DPRD Bojonegoro yang tergabung dalam yang hadir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, akhirnya harus gagal dan dilakukan penundaan dan harus diagendakan ulang atau penjadwalan baru terkait pembahasan jadwal tersebut.

Sigit Kusharianto, Selaku ketua Pansus II yang akan membahas Perubahan pertama perda Nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan perubahan ke 3 perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

“Memang hanya 4 anggota yang datang namun dari jumlah 12 anggota pansus II, sehingga harus di tunda,” Jelas Sigit Kushariyanto.

Politisi asal partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa dirinya sejak pagi menunggu rekan rekan Anggota Pansus, namun ada beberapa informasi bahwa tidak hadirnya anggota DPRD yang menjadi anggota Pansus II ada kegiatan Musrenbangcam (Musyawarah Rencana Pembangungan  Kecamatan) sehingga tidak bisa hadir untuk kegiatan Rapat Pansus.

Dengan gagalnya pembahasan dalam Pansus ini sehingga juga membuat rencana rapat paripurna juga akan gagal, karena belum ada pembahasan di Pansus Pansus dilembaga DPRD Bojonegoro.

“Berharap segera ada penjadwalan lagi dengan segera agar pembahasan bisa dilakukan secepatnya,” Pungkas Sigit Kushariyanto. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.