Sengketa Aset Klenteng PN Bojonegoro, Gelar Pra Eksekusi

oleh -
oleh

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres serta Muharsuko Kuasa Hukum dari Gandhi Koesmianto secara bersama-sama cek obyek sengketa sebelum dilakukan eksekusi.

Kata Muharsuko, apa yang dilakukan ini adalah pra eksekusi guna memastikan obyek sengketa masih ada atau tidak. Tentang pelaksanaan eksekusi bakal dilakukan selepas adanya rapat koordinasi dengan pihak terkait.

“Tiga obyek itu antara lain bangunan eks sekolah perawat depan klenteng, gedung Tri Dharma dan persemayaman berada jalan Hayamwuruk,” ucapnya. Kamis (27/02/20).

Disampaikan pula, bila terkait eksekusi satu diantaranya Pusat Jajanan Rakyat (Pujasera) berada di eks sekolah perawat, untuk para pedagang tidaklah ikut risau. Nantinya hanya akan lakukan peralihan secara administrasi saja.

“Selepas proses peralihan administrasi dilakukan, maka segala sesuatu dikembalikan lagi kepada umat TITD. Bukan semata kepentingan pribadi klien saya,” ujarnya.

“Kami bersyukur, sebab permasalahan sengketa semenjak tahun 2013 silam akhirnya ada titik terang. Semoga pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berjalan lancar,” imbuhnya.

Terpisah, Isdaryanto, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) PN membenarkan jika pagi tadi PN lakukan pra eksekusi. Mengenai hasilnya akan dilaporkan ke ketua PN terlebih dahulu, terkait info menunggu lebih lanjut.

“Tunggu info selanjutnya, sebab sekarang ini ketua PN berangkat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Timur) untuk ikuti kegiatan pembinaan dari Ketua PT Jatim,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.