Biaya PTSL Tak Bisa Di Pertanggung Jawabkan Bisa Dilaporkan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Banyaknya dugaan panitia Desa yang menerapkan biaya PTSL  (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang dianggap melebihi batas aturan dengan mencapai nilai ratusan ribu rupiah, hal ini menjadi polemik di masyarakat, karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (perbub) nomor 53 Tahun 2017 pasal 7 ayat 1,  yang berbunyi besaran biaya yang di perlukan untuk persipan pelaksanaan kegiatan sebagaimana di maksud dalam pasal 3 di tetapkan sebesar RP 150.000.00 (seratus lima puluh ribu) setiap peserta perbidang tanah.

Namun menurut Amir Fatah, Selaku Ketua DPD KPK Tipikor (Komisi Pengawasan Korupsi – Tindak Pidana Korupsi) Bojonegoro bahwa penarikan biaya PTSL dari temuan dilapangan masih adanya penarikan yang dilakukan oleh Panitia PTSL, diduga sangat fantastis, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1.juta, dan kebanyakan dikeluhkan oleh masyarakat meskipun mereka tetap membayar.

Penarikan Biaya PTSL yang melebihi Perbup ini diindikasi dengan dalih kesepakatan dalam musyawarah antara panitia dan masyarakat di sebuah sosialisasi, Dan hasil komunikasi dengan masyarakat, DPD KPK Tipikor mendapatkan alasan dari masyarakat bahwa harga biaya PTSL sangat murah dibanding dengan mengurus Sendiri, dan kondisi seperti itulah akhirnya Panitia PTSL diduga menaikkan biaya dari Rp.150 ribu menjadi lebih.

“Sebenarnya anggara biaya PTSL yang melebihi ketentutan Perbup tidak menjadi masalah, namun harus ada pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” Jelas Amir Fatah, Minggu (16/2/2020).

Namun jika tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang melebihi dari ketentuan Perbup, maka bisa dipidanakan atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena menurut Amir Fatah harus ada rincian jelas dari penggunaan anggaran biaya PTSL tersebut secara detail dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dia juga mengingatkan kepada panitia PTSL yang masih dalam proses agar berhati hati dalam pelaksanaan penggunaan biaya yang ditarik dari masyarakat dengan jumlah melebihi ketentuan Perbup Nomor 53 tahun 2017.

“Saat ini masih ada beberapa Desa yang dalam proses PTSL diantaranya Desa Ngujung Kecamatan Temayang, sehingga kami berharap agar Desa yang masih proses bisa melaksanakan tahapan denga baik serta pertanggung jawaban biaya dengan jelas kepada masyarakat,” Tambah Amir.

Sehingga jika memang ada penarikan biaya PTSL yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kegunaanya, Pihak DPD KPK Tipikor meminta agar masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, “silahkan melapor jika ada temuan penggunaan biaya PTSL yang tak bisa di Pertanggung Jawabkan,” Pungkas Amir. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.