DPD KPK Tipikor Bojonegoro Soroti Biaya PTSL

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Maraknya soal biaya PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang dianggap melebihi batas aturan dengan mencapai nilai ratusan ribu rupiah, membuat DPD KPK Tipikor (Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kabupaten Bojonegoro karena hal tersebut dianggap melanggar regulasi yang ada.

Amir Fatah, Selaku Ketua DPD KPK Tipikor Bojonegoro, menyampaikan bahwa dirinya bersama tim melakukan turun lapangan guna melakukan pengecekan langsung terhadap informasi yang didapat salah satunya adalah di Sesa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro terkait PTSL.

“Kami sengaja melakukan kegiatan untuk melihat dan mendapatkan langasungnl dari masyarakat terkait  adanya dugaan biaya PTSL yang diatas ketentuan,” Kata Amir Fatah kepada Media SuaraBojonegoro.com, Jum’at (14/2/2020).

Dijelaskan bahwa jika memang ada biaya PTSL yang memang mahal diatas ketentuan, hal tersebut dianggap melanggar Peraturan Bupati (perbub) nomor 53 Tahun 2017 pasal 7 ayat 1,  yang berbunyi besaran biaya yang di perlukan untuk persipan pelaksanaan kegiatan sebagaimana di maksud dalam pasal 3 di tetapkan sebesar RP 150.000.00 (seratus lima puluh ribu) setiap peserta perbidang tanah.

Diterangkan oleh Amir Fatah dari hasil kegiatan mengumpulkan informasi masyarakat di Desa Jamberejo bahwa peserta  PTSL di kenanakan biaya variatif mulai dari RP 500.000 sampai dengan RP 600.000 dan biaya tersebut di bayarkan ke salah satu kasun (Kepala Dusun) Sesa setempat.

Dengan adanya informasi yang didapat tersebut, kemudian tim DPD KPK TIPIKOR Bojonegoro melakukan klarifikasi ke ketua Panitia PTSL Desa Jamberejo, Kedungadem, namun saat di klarifikasi pihak ketua panitia tidak memberikan jawaban berapa biaya pasti  yang dibebankan ke masyarakat untuk PTSL ini.

“Sangat kami sayangkan ketua PTSL tidak bisa memberi jawaban perihal biaya PTSL  dan meminta kami untuk mengklarifikasi ke kades,” Ungkap Amir Fatah.

Kemudian Amir Fatah kami menemui salah satu kasun bernama Muil’in (52) dan menurut Amir, Mu’in memang mengakui bahwa informasi dari masyarakat tersebut terkait biaya PTSL diiyakan oleh Kasun Mu’in.

Dengan adanya temuan ini, Pihak DPD KPK Tipikor Bojonegoro akan membawa persoalan ini ke Ranah Hukim, namun sebelumnya pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi serta pengumpulan data lengkap guna pelaporan ke pihak berwajib. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.