16 Anak Punk Terjaring Satpol PP Bojonegoro, Satu Perempuan Bawa Balita

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro berhasil mengamankan 16 Anak Punk yang buasa mangkal di perempatan yang ada lampu merah atau Trafig Light nya, mereka sengaja berkumpul dan mengamen saat lampu merah menyala, karena dirasa menganggu ketertiban umum para anak punk inipun digelandang ke kantor Kecamatan Baureno oleh petugas Satpol PP, Jum’at (31/1/2020).

Dari data yang dihimpun Media SuaraBojonegoro.com, salah satu anak punk perempuan yang diketahui bernama MSR warga yang tinggal di Kecamatan Sumberrejo, diketahui membawa anaknya yang masih berusia 3 tahun dan diajak turun kejalanan.

kasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Satpol PP Pemkab Bojonegoro,  Ramadhan Heriyanto, mengatakan bahwa memang dari 16 anak punk ini ada satu perempuan yang nembawa anak dibawah lima tahun (Balita), dan sudah 3 kali terjaring razia oleh Satpol PP, namun seolah tidak pernah kapok sehingga harus terrangkap lagi hari ini.

“Si perempuan ini sudah 3 kali kami bawa ke kantor satpol PP, dan hari ini kita panggil keluarganya dan didampingi oleh Kepala Desanya untuk dibawa pulang dan sebelumnya kami berikan pembinaan,” Kata Ramadhan Heriyanto.

Dijelaskan pula bahwa MSR ini dijaring dari pertigaan SMP N Baureno saat bersama sama teman temannya, dan beberapa yang lain juga diamankan dari Wilayah Jambean, Bojonegoro Kota.

“Hari ini semua orang tua dan keluarganya kami panggil untuk mengambil anak anak mereka, agar tidak mengulangi perbuatannya sebagai anak punk yang dianggap meresahkan warga,” Lanjut kasi Sat Linmas.

Razia anak punk ini karena semakin banyaknya laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan anak punk yang bergerombol di pinggir jalan, dan bahkan sering menghentikan kendaraan bak terbuka untuk menumpang dengan cara berada di tengah jalan, sehingga menganggu dan membahayakan masyarakat yang lain. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.