62.845 Rumah Keluarga Penerima KPM Bojonegoro di Pasangi Stiker

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 62.845 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro dipasangi stiker Keluarga Miskin, hal ini sesuai data yang diperoleh dari pangkalan data Sekretariat UPPKH Kabupaten Bojonegoro. Rabu (15/01/2020).

Pemasangan stiker keluarga Miskin ini adalah Sebagai bentuk transparansi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan pemerintah melakukan penempelan stiker di masing-masing rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Bojonegoro Sulistyowati, kepada Wartawan menyampaikan bahwa pemasangan label penerima PKH itu berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Bojonegoro.

“Untuk Pemasangan stiker dilakukan pendamping PKH di masing-masing desa dampingannya,” Katanya.

Dengan adanya penempelan stiker ini selain untuk transparansi, juga agar masyarakat mengetahui bahwa keluarga tersebut (yang ditempeli stiker) merupakan penerima Bansos (Bantuan Sosial) PKH.

“Ini juga bentuk penyadaran KPM yang dipandang sudah mampu dan memiliki rumah mewah, agar malu setelah rumahnya ditempeli stiker penerima bantuan sosial dari pemerintah,” Lanjut Sulistyowati

Pihaknya akan terus mendorong KPM yang sudah merasa ekonominya mampu agar mengundurkan diri. Sebelum adanya program pemasangan stiker ini, sebetulnya sudah banyak KPM yang graduasi mandiri (keluar karena sudah mampu), sehingga dengan pemasangan label ini kami berharap lebih banyak lagi KPM yang graduasi mandiri.

Perempuan yang akrab disapa Sulis ini juga menyebut jika pemasangan stiker sebagai upaya untuk menghindari adanya polemik di tengah masyarakat, karena warga yang sudah mampu masih menerima bantuan. Stiker tidak boleh dilepas selama menjadi peserta PKH. Jika sengaja dilepas, akan kita keluarkan (dari kepesertaan PKH, Red).

“Jika ada warga yang menjadi peserta PKH namun di dinding depan rumahnya tidak ada stiker PKH, maka akan diberikan sanksi teguran hingga pencopotan kepesertaannya di PKH,” tegas Sulis.

Stiker wajib dipasang di dinding depan, atau bisa di pintu depan. Tidak boleh dipasang disamping rumah atau di dalam rumah. Tim akan lakukan pengecekan dan dia berharap masyarakat juga ikut mengawasi pemasangan stiker. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.