Pelaku Judi Taruhan Pilkades Di Bekuk Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Satuan Petugas (Satgas) Judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang ditengarai melakukan perjudian taruhan dalam pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro, Ketiga tersangka ini harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kamis (27/6/19).

Dari data yang dihimpun Oleh SuaraBojonegoro.com yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalm pers rilisnya bahwa ketiga tersangka ini ditangkap dari dua tempat berbeda. Diantaranya dari Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan dan Desa Sumuragung Kecamatan Baureno.

Adapun ketiga tersangka diantaranya adalah JM (65) warga desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, dan SN (50) warga Desa Kepuh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, yang diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 7 juta, 2 buah Hanphone dan juga satu lembar rekapan, yang diamankan dari Sebuah tempat di Desa Sunuragung, Kecamatan Baureno.

“Penangkapan tersangka ini berawak dari kegiatan pilkades di Desa Sumuragung, dari informasi yang dikumpulkan oleh petugas Satgas Judi Pilkades dan dilakukan pengecekkan ternyata benar ada dua orang melakukan dugaan judi pilkades,” Kata Kapolres.

Petugas juga mengumpulkan beberpa bukti dan juga percakapan terhadap beberpa orang terkait judi Pilkades, dan dua orang tersebut memang sengaja datang untuk melakukan perjudian taruhan Pilkades di Desa Sumuragung.

Selain di Sumuragung, Kecamatan Baureno, Tim Satgas Judi Pilkades juga mengamankan satu orang yaitu PS (54) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, bersama barang bukti sejumlah uang Rp. 18 juta, satu lembar rekapan dan juga satu buah Handphone.

“Sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya judi taruhan di pilkades Kedewan, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya satu tersangka dapat ditangkap,” Terang AKBP Ary Fadli.

Uang yang dibawa tersangka ini adalah jaminan taruhan yang dibawa dan akan diberikan ketika kepada pemenang yang ikut taruhan setelah penghitungan selesai.

Saat ini tiga tersangka yang diamankan harus menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan para tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.