Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sita Aset Kepala Inspektorat

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menyita aset Kepala Inspektorat sebagai jaminan pengganti kerugian negara. Sabtu (04/05/19).

Dari data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam hal ini menyita aset milik Syamsul Hadi, diantaranya adalah tanah dan bangunan cafe yang luasnya 103 meter persegi.

“Yang disita berada di tengah kota Lumajang. Jika diestimasi bisa senilai Rp 600 juta,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Bojonegoro, Achmad Fauzan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, resmi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri setempat, Kamis (25/4/2019), siang.

Penetapan yang dilakukan kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi dana honorarium auditor dari tahun 2015 hingga 2017. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.