Tahun 2018, Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Miras Meningkat di Bojonegoro

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta peredaran minuman keras (mirs) tanpa ijin di wilayah hukum Polres Bojonegoro selama tahun 2018, yang ditangani jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro mengalami kenaikan, jika dibanding tahun 2017.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan tindak pidana yang ditangai oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro berikut polsek jajaran Polres Bojonegoro, selama tahun 2018, yang mana secara keseluruhan mengalami penurunan, jika dibanding tahun 2017.

Kapolres Bojonegoro, KAPB Ary Fadli SIK MH MSi, dihadapan sejumlah awak media, saat pelaksanaan Analisa dan Evaliasi (Anev) Kamtibmas Polres Bojonegoro Tahun 2018, di ruang rapat Sat Lantas Polres Bojonegoro, Senin (31/12/2018), mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro, pada tahun 2018 sebanyak 35 kasus, atau mengalami kenaikan sebesar 34,61 persen, dibandingkan dengan tahun 2017 yaitu 26 kasus.

Demikian juga untuk pelaku yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, juga mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2017 sebanyak 34 pelaku, pada tahun 2018 sebanyak 45 pelaku, atau meningkat 32,35 persen.

“Tahun 2018, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bojonegoro mengalami kenaikan jika dibanding tahun 2017 lalu,” tutur Kapolres AKBP Ary Fadli.

Sedangkan untuk barang bukti, ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami peningkatan. Untuk Barang bukti berupa sabu-sabu, pada tahun 2018 sebanyak 26,9 gram, mengalami penurunan sebesar 88,92 persen, dari tahun 2017 sebanyak 242, 89 gram. Untuk barang bukti berupa obat daftar G, pada tahun 2018 sebanyak 2.275 butir, mengalami kenaikan cukup besar, yaitu sebesar 334,16 persen, jika dibanding tahun 2017 sebanyak 524 butir.

“Di tahun 2018 ini ditemukan barang bukti berupa inex sebanyak satu butir, sementara di tahun 2017, tidak ada barang bukti inex,” kata Kapolres.

Sementara, untuk tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin, yang terjadi selama tahun 2018 sebanyak 607 kasus, meningkat sebanyak 467,28 persen jika dibanding tahun 2017, sebanyak 107 kasus. Demikian juga untuk tersangkanya, pada tahun 2018 sebanyak 603 tersangka, meningkat 428,94 persen jika dibanding tahun 2017 sebanyak 114 tersangka.

“Dan untuk barang bukti, juga mengalami kenaikan yang cukup besar, dimana pada tahun 2017 sebanyak 588 liter, pada tahun 2018 meningkat 4.158 persen, atau sebanyak 25.066 liter.” kata Kapolres.

Dengan adanya tren kenaikan dalam peredaran miras pada tahun 2018 ini, kepada awak media ini Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan giat operasi secara berkala di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, bila disekitar tempat tinggalnya ada peredaran minuman keras atau penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan pada petugas kepolisian terdekat.

“Kami imbau kepada warga masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Sampaikan kepada kami bila ada peredaran miras dan atau narkoba,” kata Kapolres. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.