Dianggap Milik Goenadi, Rumah Yang Akan Dibeli Sebelum Pailit, Disita Kurator

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Goenadi, selaku pemilik CV 369, yang dianggap pailit mengakui bahwa rumah Kasiati, yang telah dipindah namakan atas nama istrinya, hingga saat ini pihaknya belum memberikan hak Kasiati sebagaimana kesepakatan jual beli sebelum dirinya pailit. Selasa (06/11/18).

“Waktu itu rencana akad jual belinya 750 juta,” katanya.

Goenadi menuturkan jika dirinya dan Kasiati masih memiliki hubungan keluarga maka, akad jual beli tersebut hanya sebatas lisan dan tanpa ada perjanjian hitam diatas putih.

“Dia kan masih keluarga, dan kebetulan tanah dan rumah yang di tempati tak beli, serta uangnya masih di saya, senilai 750 juta itu betul,” ujarnya.

Kepada suarabojoengoro.com, Goenadi menegaskan apabila Kasiati, nantinya diusir dari rumahnya maka, pihaknya meminta kepada kurator untuk memenuhi apa yang menjadi hak Kasiati.

“Kalau saya disuruh menganti uang dari mana lagi, perusahaan di paksa untuk tutup, semua karyawan di paksa berhenti, serta saya merasa dimiskinkan oleh kurator, padahal aset saya jauh lebih besar dari hutang saya,” tegasnya.

Selain itu Goenadi juga menyayangkan atas sikap kurator yang dianggap semena mena dan tidak transparan dalam penyelidikan atau penghitungan aset miliknya.

“Saya masih banding di Pengadilan lebih tinggi dan mengajukan Yudial Review karena, saya merasa ada konspirasi besar di Budel Pailit perusahaan yang di ajukan oleh Hermanto Tedja Dipura, dan kita minta untuk membuka lagi laporan saya, yang kemarin di tangani oleh Polda Jawa Timur, dan kemarin kita telah laporkan Dumas di Mabes Polri, serta kita juga adukan pada Presiden Jokowi, serta ke KPK, agar persoalan saya terang benderang,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa dua orang staf Kurator mendatangi Kasiati, selaku pemilik rumah yang kini menjadi salah satu aset CV 369, yang mana telah dinyatakan pailit. Nora, salah satu tim Kurator, menyatakan bahwa pihaknya adalah tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada suarabojonegoro.com, Nora, menjelaskan bahwa seluruh aset-aset atas nama Gunadi, dalam hal ini menjadi pengawasan dan di kuasai oleh Kurator, termasuk rumah Kasiati, yang berada di Jalan Hayam wuruk, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Reporter : Bima Rahmat

*) Foto: Petugas Kurator Saat mendatangi Lokasi Rumah Kasiati

No More Posts Available.

No more pages to load.