Kadishub: Jika Ada Pungli Jukir, Laporkan Saja Disertai Bukti

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, saat hearing terkait banyaknya aduan masyarakat tentang maraknya pungutan liar yang dilakukan juru parkir (Jukir) di wilayah Kecamatan Bojonegoro, secara tegas menyatakan hapir dua minggu terakihir ini ia menjadi konsumen parkir CV Dewandaru Solid.

Dalam dua minggu tersebut, Anam Warsito memastikan bahwa seluruh kendaraan baik roda dua maupun empat, pagi siang hingga malam hari, palat S atau plat Bojonegoro, 99,99 persen membayar parkir.

“Nilainya Rp 2 ribu, kalau nggak percaya temen-temen sekarang bisa kesana,” katanya saat memimpin hearing di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (17/7/2018).

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa teks yang ada di atas kertas dan pola yang disampaikan oleh CV Dewandaru Solid tersebut batal. Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

“Kalau nggak percaya mau lihat vidio?, nggak ada yang nggak bayar, dan semua (Jukir) menggunakan seragam,” tegasnya dihadapan Dinas Perhubungan dan Pimpinan CV Dewandaru Solid.

Lebih jauh, dirinya mengundang Dishub dan CV Dewandaru Solid pada hearing ini adalah untuk membangun mainsed Jukir sebagai Operator Lapangan.

“Saya ngopi di alun-alun mungkin sudah 6 kali pakai mobil saya, platnya S. Saya mau coba-coba nggak mau bayar, tapi petugas parkirnya mendekat-mendekat terus seperti bahasa tubuh (untuk membayar). Dan itu lumprah karena setoran. Pasti mengejar agar melebihi setoran, karena setoran lebihnya masuk kantong,” ucapnya.

Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar menyatakan, bahwa jika ada Jukir yang memungut uang parkir pada kendaraan berplat S, untuk segera melaporkan kepada pihaknya.

“Silahkan dilaporkan, tentunya dengan bukti baik foto ataupun vidio,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.