Ha…! Tahanan Rumah Pengadilan Negeri Bojonegoro Dibekuk Satreskoba Ngawi?

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro angkat bicara terkait oknum Kepala Desa (Kades) Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, bernama Mustakim 43 tahun yang dibekuk Satreskoba Polres Ngawi pada Senin (2/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebab, sebelumnya Mustakim adalah tahanan rumah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro atas dugaan pencurian pipa minyak milik Pertamina. Bagaimana tahanan rumah bisa keluar kota? Humas PN Bojonegoro Isdaryanto baru mengetahui informasi tersebut.

“Saya baru tau kalau ada kejadian seperti ini,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (2/7/2018).

Isdaryanto mengaku, bahwa sebelumnya belum ada surat izin ke luar kota yang diajukan Mustakim ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Jadi, yang bersangkutan bepergian keluar rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim yang melakukan penahanan rumah kepada yang bersangkutan,” katanya.

Namun, untuk lebih memastikan. Isdaryanto bakal memeriksa apakah ada surat masuk terkait surat izin keluar rumah/kota dari oknum Kades Kedungrejo itu. “Akan coba saya kroscek lagi ke kantor dan meneruskan ke pimpinan mengenai hal ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro Mustakim 43 tahun dibekuk anggota Satreskoba Polres Ngawi pada Senin (2/7/2018). Mustakim diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan Mustakim berawal dari laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat, bahwa tersangka sering mengisap sabu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskoba melakukan pengintaian,” kata Kassubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono.

Pelaku ditangkap saat melewati Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro, tepat di depan SPBU Njoho, Desa Karang Tengah, Prandon, langsung dihentikan anggota polisi, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Mustakim. Dipimpin Kasat Reskoba AKP Djanu Fitrianto.

“Mustakim sempat mengelak dan tidak mengakui bahwa sedang membawa sabu,” ucap AKP Eko Setyo.

Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok mild dalam saku celana. Akhirnya, pelaku tidak dapat mengelak dengan ditemukannya barang bukti sabu yang diperkirakan seberat 0.98 gram itu. (die/yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.