Tiga Tersangka Judi Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Sedikitnya tiga tersangka tindak pidana perjudian berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tiga tersangka itu berinisial NS 35 tahun dan SP 35 tahun warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Bojonegoro. Serta PP 35 tahun warga Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem.

Peran dari tiga tersangka ini berbeda. Tersangka NS berperan sebagai bandar. Lalu tersangka SP dan PP berperan sebagai penombok. Perjudian itu, dilakukan dipekarangan warga Desa Ngantru kecamatan setempat.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (10/5/2018).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa uang tunai Rp 220 ribu dari bandar judi, 1 piring atau papan erek-erek, 1 beberan bertuliskan angka 1-12, serta uang tunai Rp 70 ribu dari dua tersangka (penombok).

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli membenarkan penangkapan tiga tersangka tindak pidana perjudian tersebut. Ia mengatakan, meski barang bukti sedikit, tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Perjudian itu berpotensi dan bisa memicu tindak pidana yang lain,” katanya menjelaskan.

Para tersangka dikenakan pasal berbeda berdasarkan peran masing-masing tersangka. Tersangka NS dikebakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksinal Rp 5 juta.

Sedangkan tersangka PP dan SP dikenakan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” imbuhnya. (nik/yud)

Reporter: Tata Monika

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.