Ditangkap, Tersangka Sempat Buron Lima Tahun

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Upaya pencarian tersangka berinisial MJ 28 tahun warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Bojonegoro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2013 lalu tidak sia-sia.

Alhasil, tersangka yang sempat buron selama 8 tahun itu berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro dirumahnya pada Kamis (3/5/2018) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka MJ itu terlibat dalam pencurian di salah satu toko Kecamatan Bubulan pada Kamis (1/8/2013) lalu bersama tiga kawannya. Tiga kawannya itu berinisial AG 35 tahun warga Kecamatan Gayam.

Lalu, PN alias Nosrok 40 tahun dan CD 40 tahun warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Bojonegoro. Ketiga kawannya ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

“Saat ini tersangka MJ ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (10/5/2018).

Ia menjelaskan kronologis pencurian itu berawal pada Kamis (01/08/ 2013) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu tersangka MJ bersama tiga kawannya melakukan pencurian di toko Mahayu milik korban Turkiyanto warga Dusun Talun Kepoh Desa Ngorogunung Kecamatan Bubulan Bojonegoro.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 7,5 juta. “Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bubulan,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga kawannya itu berhasil diringkus jajaran Polres Bojonegoro. “Saat ini perkembangannya masih penyidikan,” imbuh AKP Mashadi.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap seorang DPO sejak 2013 lalu.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara,” pungkasnya Kapolres. [nik/yud]

Reporter: Tata Monika

Editor: Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.