Divonis 5 Tahun, JPU Pikir-pikir

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terdakwa berinisial SM, warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen Bojonegoro divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara, Selasa (13/03/18).

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa menerima.

Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

“Mengajukan banding atau tidak, masih pikir-pikir,” kata JPU yang enggan disebut namanya itu.

Terdakwa berprofesi sebagai bidan. Ia terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Terdakwa berumur 36 tahun itu, dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

Tri Astuti Handayani, selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim. Sebab, pihaknya menilai putusan tersebut sudah baik untuk terdakwa.

“Kami menerima putusan dari majelis hakim, karena lebih ringan dari tuntutan jaksa dan sesuai ancaman hukuman minimal,” ucap Wakil Rektor II Universitas Bojonegoro ini.

Hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya, terdakwa SM belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terdakwa ditangkap polisi pada Desember lalu. Ia mengedarkan sabu-sabu bersama DJ, 44, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro. Barang bukti 19 paket sabu siap edar dengan berat 10 gram.

Dalam persidangan, terungkap terdakwa nekat menjual narkoba karena perintah dari suaminya yang merupakan narapidana kasus serupa.

Terdakwa takut diceraikan suaminya jika tidak mau menuruti perintah suaminya untuk menjadi pemasok sabu-sabu. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : M.E Wahyudi

No More Posts Available.

No more pages to load.