Langgar Indisipliner, Seorang Staf TU Diberhentikan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tata Usaha Sekolah Menegah Pertama Negeri 2 Tambakrejo, Kabupaten Bojonegiro, dengan inisial DG, diberhentikan. Pemberhentian terhadap DG tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar Indisipliner atau tidak patuh pada peraturan dan melanggar disiplin kerja. Selasa (05/12/17).

Pemberhentian DG, tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010. Yang mana yang bersangkutan telah diberhentikan karena telah melakukan tindakan indisipliner beberapa kali.

Aunur Rofiq, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabuapten Bojonegoro, me
nyatakan bahwa pemberhentian DG tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku. Lebih jauh sebelumnya pihaknya telah memberikan pembinaan beberapa kali kepada yang bersangkutan.

“Sudah beberapa kali dibina agartidak mengulangi tindakan indisipliner”, katanya.

Sementara itu Marsono, Kepala SMPN 2 Tambakrejo, membenarkan terhadap pemberhentian salah satu staf TU nya. Marsono, menegaskan bahwa sebelumnya DG, sebelumnya sempat dititipkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, selama satu tahun.

“Selama satu tahun dititipakan di Dinas Pendidikan, bagian program dan laporan, namun tetap saja kerap melakukan tindakan indisipliner,” pungkasnya. (Bim/red).

Foto: Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.