PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL

oleh -
oleh
Oleh: Yayank Kristiana

suarabojonegoro.com – Dalam kehidupan bermasyarakat pada era modern ini, media sosial (medsos) sebagai sarana komunikasi merupakan salah satu hal yang penting bagi masyarakat pada era modern ini. Media sosial seolah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kerena kita manusia adalah makhluk sosial. Media sosial sangat berpengaruh untuk sebagian besar masyarakat karena di media sosial kita dapat melakukan banyak hal, contohnya : mencari informasi tentang seseorang, berdagang secara online biasanya kita sering sebut (olshop = online shop), berbagi informasi, berkomunikasi dengan orang yang jauh, mencari teman baru, dll.

Contoh media sosial yang sering digunakan kebanyakan masyarakat indonesia,  instagram, facebook, twitter, path dan yang lain. Pengguna media sosial saat ini dari beberapa kalangan, dari yang anak sekolah (smp dan sma), mahasiswa, pekerja, ibu-ibu rumah tangga juga tidak sedikit yang mulai menggunakan media sosial.
Dengan adanya media sosial ini kita dapat melakukan apa saja namun kebanyakan dari masyarakat hanya mementingkan egonya saja tanpa berpikir dapat merugikan orang lain dan halayak umum. Sehingga dapat terjadi penyalahgunaan media sosial sebagai sarana komunikasi. Kerena kebanyakan pengguna media sosial tidak peduli akan pentingnya aturan (ITE) Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2008. Pentingnya berkata kata maupun melontarkan pendapat atau apapun itu sudah ada aturannya.

Akan tetapi kita terkadang tanpa sengaja telah melontarkan komentar yang dapat melukai pihak lain. Bahkan sekarang banyak kasus yang melaporkan tentang pencemaran nama baik.

Sering sekali kita menjumpaik tindakan penyalahgunaan media sosial misalya: berbagi foto tidak senonoh, mengumpat dengan kata kata yang kasar yang dapat melukai hati pihak lain, upload foto anak kecil yang sedang merokok yang biasanya disebut “anak kecil jaman now” itu akan merusak generasi muda, membuli di media sosial, menipu dengan cara olshop dapat merugikan pihak lain, dan banyak lagi kasus penyalahgunaan media sosial.

Ini semua tindakan yang dapat merugikan bagi pihak yang merasa dirugikan, dan untuk anak pengguna pemula harus dalam pengawasan orang tua.
Maka dari itu, agar tidak ada pihak yang dirugikan kita sebagai pengguna sosial yang baik. Hendaknya menjaga kata kata kita dan tidak sembarang upload yang dapat merugikan orang lain. Dan dari situ kita akan menjadi pengguna media sosial yang tertib.

*) Penulis adalah mahasiswa IKIP PGRI Bojonegoro Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.