Berdirinya Menara Telekomunikasi Tanpa Ijin, Anggota DPRD Bojonegoro Ini Sebut Lemahnya Koordinasi Antar OPD

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Carut marut berdirinya menara telekomunikasi tanpa ijin di wilayah Kabupaten Pemkab, dinilai akibat lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, dirinya menilai jika persolan tersebut bukan sekedar hanya administratif namun lebih pada komitmen antar instansi dalam menegakkan aturan.

“Ini bukan semata soal dokumen, tapi soal komitmen dan sinergi,” katanya.

Pria yang sekaligus anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro ini mencontohkan kasus di wilayah Lebak Sari, di mana pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kontraktor, namun belum disertai dengan keluarnya rekomendasi teknis dari Balai Besar. Hal ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya tata kelola perijinan.

Baca Juga:  Tuduhan Ijazah Palsu Sukur Priyanto Dinilai Seret Nama Baik Partai hingga KPU

“Kegiatan sudah jalan, tapi rekomendasi teknis belum keluar. Ini menandakan kurangnya kolaborasi. Harus ada satu meja, semua pihak duduk bersama, tidak jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh Pria yang akrab disapa Mas Sukur ini mengingatkan seharusnya keberadaan menara telekomunikasi dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karenanya keberadaan menara telekomunikasi tersebut harus dikawal dengan baik sehingga tidak ada celah praktek menyimpang.

Dalam hal ini Sukur Priyanto mendorong untuk rapat lintas komisi di DPRD, guna menyusun langkah tegas menata kembali mekanisme pendirian tower di Bojonegoro.

“Kita akan ajak pimpinan Komisi A untuk duduk bersama. Tidak boleh dibiarkan, karena ini jadi peringatan bagi kita semua agar ke depan lebih tertib dan berhati-hati dalam soal perizinan,” pungkasnya. (Bim/red).