Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kepolisian Resor Bojonegoro lewat Polsek Kepohbaru berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah persawahan Dusun Kandangrejo, Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru. Kedua tersangka berinisial R.R.S (36), warga Desa Dander, Kecamatan Dander, dan Y (44), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Senin (29/06/26).
Melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula Senin, 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor berinisial P (62), seorang petani, memarkir sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 di pinggir jalan area persawahan. Tanpa sengaja kunci kontak dibiarkan menempel saat ia masuk ke lahan sawah. Tak disangka, dua pelaku yang sedang mencari sasaran langsung memanfaatkan kesempatan itu.
“Pelaku memanfaatkan kondisi yagmana kunci kontak masih menempel,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana.
Saat hendak membawa kabur kendaraan, lanjutnya, gerak‑gerik pelaku diketahui pelapor yang kemudian berteriak meminta tolong. Berkat kerja sama warga dan petugas kepolisian yang segera tiba, salah satu pelaku langsung diamankan di lokasi. Penyelidikan dilanjutkan hingga pukul 17.30 WIB, saat rekan aksinya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen.
“Salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi dan pelaku yang lain ditagkap di sebuah warung kopi,” ujarnya.
Adapun dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban lengkap BPKB‑nya, serta sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
“Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama‑sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” pungkasnya. (Bim/red).








