Banding Ditolak, Eksekusi Putusan MA Terkait Kasus TITD HSB Masih Samar

SUARABOJONEGORO.COM – Meskipun perkara Banding oleh Perwakilan 60 orang yang mengatasnamakan Umat Klenteng atau TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) HSB (Hok Swie Bio) ditolak oleh PT (Pengadilan Tinggi) di Surabaya, terkait sengketa kepengurusan Klenteng HSB, namun sampai saat ini juga belum jelas kapan pelaksanaan Eksekusi kepengurusan yang telah diputuskan oleh MA (Mahkamah Agung)

Seperti yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro bahwa pihaknya juga belum bisa menjawab kapan putusan MA terkait pelaksanaan eksekusi Kepengurusan TITD Klenteng HSB dilaksanakan.

“Kalau untuk pelaksanaan eksekusi dasarnya penetapan Pengadilan, namun saat ini penolakan banding yang dilakukan oleh PT adalah Pengajuan dari Pihak perwakilan Umat,” Kata Isdadiyanto, Kamis (30/8/18) saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Sehingga putusan PT menolak banding dari pelawan yaitunUmat dengan terlawan I adalah Go Kian An dan terlawan II adalah Tan Tjien Hwat posisi hukum masih belum berubah sesuai dengan keputusan PN Bojonegoro.

“Putusan dari PT Jawa Timur baru turun bulan agustus ini,” Kata Isdariyanto.

Dari isi Putusan PT Jatim Isdaryanto menjelaskan bahwa seperti putusan PN Bojonegoro yaitu tidak dapat menerima gugatan perlawanan oleh 60 Umat terhadap Terlawan I dan Terlawan II.

Sebelumnya Kasus sengketa kepengurusan aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro semakin lama semakin tidak jelas pelaksanaan eksekusi seperti yang ditetapkan oleh Ma, dan justru terjadi gugatan oleh pihak yang mengatasnamakan umat .

Dan dari nama Pengguggat ini terdapat beberapa nama dari pihak keluarga tergugat (Tan Tjien Hwat) yakni Soegiarto Rahmad dan Yenny Anggrarini adalah anak dari Tan Tjien Hwat, Velicia Ade Sentosa adalah cucu sedangkan Herman Tanoko dan Cindy Ganadhi adalah menantu. Dan kelima orang tersebut adalah termasuk di dalam daftar 60 pelawan lainnya.

Hal ini sempat dinyatakan oleh Go Kian An selaku Terlawan I. Dirinya menyatakan bahwa kasus sengketa ini sangatlah aneh. Dengan kata lain anak, cucu dan menantu menggugat Ayah/ Mertua, kakeknya sendiri. (SAS*)