SuaraBojonegoro.com – Kanit Samapta Polsek Balen Iptu Suparlan bersama Babinsa Babin kamtibmas serta Kepala Desa melakukan pemasangan himbuan kepada Masyarakat khususnya petani Padi agar tidak memasang jebakan Tikus dengan aliran Listrik.
Hal tersebut menjadi Atensi Pimpinan Kepolisian utamanya Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
Kapolsek Balen AKP Sri Windiarto menyampaikan bahwa pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan arus aliran listrik dikarenakan sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa baik pemilik lahan atau masyarakat yang melalui atau melewati di area sawah yang di pasangi jebakan aliran listrik.
“Disamping Resiko Kematian akibat tersengat Listrik Pemasang jebakan juga di kenai sangsi Tindak Pidana dan akan dipidanakan sesuai aturan Hukum yang berlaku,” Ujar Kapolsek Balen, Senin (9/9/2024).
Kapolsek Balen melaui media ini juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat utamanya seluruh kades se Kecamatan Balen untuk mensosialisasikan ke warga masyarakat bahaya dan larangan pemasangan aliran listrik di area persawahan .
“Monggo Kita Indahkan Himbauan tersebut semoga Kita terhindar dari hal- hal yang merugikan kita sendiri juga masyarakat yang lain
Pungkas kapolsek,” Pungkas Kapolsek Balen. (Why/Red)








