Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui gabungan Komisi A dan Komisi D menggelar audiensi lanjutan terkait tuntutan ganti rugi tanah dan dampak proyek Bendungan Karangnongko yang disampaikan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Selasa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Tohari. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa terdapat enam poin tuntutan yang disampaikan masyarakat dan akan menjadi perhatian bersama untuk dicarikan solusi.
“Saya catat di sini ada sekitar enam poin yang menjadi tuntutan. Sebenarnya pemerintah daerah pada akhir tahun lalu, tepatnya bulan Desember, sudah pernah menyalurkan dana kerahiman. Namun saat ini masyarakat menilai bantuan tersebut masih belum sesuai dengan yang menjadi permintaan mereka,” ujar Amin Tohari.
Ia menambahkan, salah satu tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan hak kelompok tani hutan (KTH) atas bagi hasil tanaman jati yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama Lembaga Desa Hutan (LDH) dengan Perum Perhutani.
Sementara itu, Ketua KTH Margo Tani, Panuri, memaparkan enam tuntutan utama warga terdampak proyek Bendungan Karangnongko. Pertama, pembayaran bagi hasil (sharing produksi) tanaman jati sebesar 25 persen bersama Perum Perhutani terhadap 6.989 pohon, serta pembayaran tanaman jati di lahan garapan warga sebanyak 866 pohon yang hingga kini belum dilakukan penilaian maupun pembayaran.
Kedua, warga meminta penyesuaian nilai biaya pembersihan lahan (land clearing) pengganti yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan. Ketiga, ganti rugi atas tanaman pertanian seperti jagung, padi, dan singkong yang rusak akibat pengerjaan proyek sebelum memasuki masa panen.
Selanjutnya, warga juga menuntut tunjangan kehilangan pendapatan karena hilangnya akses pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi sumber penghasilan. Selain itu, mereka meminta penggantian biaya mobilisasi maupun gubuk kerja yang rusak akibat aktivitas proyek.
Tuntutan terakhir adalah penilaian dan pemberian ganti rugi terhadap tanaman keras multiguna atau Multi-Purpose Tree Species (MPTS) yang berada di lahan terdampak.
Audiensi berlangsung dengan penyampaian aspirasi dari warga dan pembahasan bersama DPRD serta pihak terkait. Hasil pertemuan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mencari penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terdampak proyek Bendungan Karangnongko. (Rif/Red)








