suarabojonegoro.com – Proses panjang menuju pelaksanaan pengisian perangkat desa akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan rapat koordinasi antara Perwakilan Pemerintah Desa, Tim Kabupaten Bojonegoro, dan Legislatif Bojonegoro, poin krusial dalam Perda dan Perbup yang menjadi perdebatan panjang akhirnya bisa diakhiri.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro, Moch. Choiri menegaskan bahwa Pemerintah Desa telah siap menggelar pengisian perangkat desa secara serentak. Bahkan antara Pemerintah Desa dan Kabupaten telah menyepakati poin-poin krusial didalam Perda dan Perbup tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa.
“Ya, sepakat melaksanakan pengisian perangkat sesuai Perda dan Perbub,” katanya. Selasa (15/8/17) sore.
Saat ditanya mengenai kesepakatakan pemilihan pihak ketiga, Ambik sapaan akrab Kades Plesungan Kecamatan Kapas itu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memandang enam perguruan tinggi yang nantinya bakal dipilih salah satu untuk membuat soal ujian.
“Ya harus sama (perguruan tingginya), karena kalau sendiri-sendiri biaya akan besar. Perdesa kan dibatasi hanya 15 juta,” paparnya.
Kesiapan melaksanakan perekrutan perangkat desa sebelumnya sempat terganjal beberapa ketidaksamaan perspektif atau tafsir poin dalam Perda dan Perbup tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa. Salah satunya adalah wewenang pemilihan pihak ketiga, apakah kewenangan Pemkab atau Pemdes. Serta calon peserta seleksi perangkat desa, apakah hanya bisa diikuti warga sekitar atau dari seluruh warga negara Indonesia.
“Dari hasil rakor bahwa tim desa yang menentukan pihak ketiga difasilitasi oleh tim kabupaten dan terkait calon tetap sesuai ketentuan adalah WNI.
Ini sudah tegas disepakati oleh pihak desa dan kabupaten,” kata Camat Balen, Djuwana Poerwiyanto yang juga ikut Rakor di gedung Pemkab lantai 6, Senin (14/8/17) kemaren. (wan/red).
Foto: Ilustrasi