Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Adanya temuan dari hasil sidak oleh Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, terkait adanya bahan material pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi di Proyek peningkatan jalan Rigid beton jalan Lettu Suyitno Bojonegoro Kota hingga orang nomor dua di Bojonegoro ini meminta agar dihentikan dan dilaksanakan evaluasi. Namun tugas melakukan sidak atas informasi masyarakat ini seharusnya dilakukan oleh DPRD Bojonegoro, akan tetapi dari pihak wakil rakyat tidak menyentuh sama sekali.
Sebagai tugas Wakil Rakyat salah satunya adalah melakukan kontroling terhadap anggaran keuangan APBD Pemkab Bojonegoro yang digunakan untuk kegiatan baik kegiatan pembangunan maupun kegiatan yang lain, namun seolah olah para anggota Dewan khususnya yang membidangi yaitu Komisi D justru belum melakukan sidak untuk mengetahui proses peningkatan jalan Rigid beton agar bisa dilakukan pemantauan dan juga evaluasi. Jum’at (17/12/2021).
Dikonfirmasi oleh Awak Media SuaraBojonegoro.com, Bebebrapa anggota Komisi D DPRD Bojonegoro tidak menjawab konfirmasi yang dikirim melalui akun Wathsapp. Sementara itu ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar mengaku belum melaksanakan Sidak di Proyek peningkatan Jalan Rigid Beton yang terdapat temuan Wakil Bupati Bojonegoro tersebut.
“Belum mas, masih menggali informasinya,” Berikut jawab Ketua Komisi D saat dikonfirmasi Awak media kapan akan melakukan sidak atas informasi masyarakat dan terdapat temuan dugaan tidak sesuai spesifikasi atas bahan yang digunakan di proyek peningkatan jalan tersebut.
Banyak yang mempertanyakan baik melalui Media Sosial Group Wathsap yang mengomentari adanya pemberitaan tersebut, dan menanyakan kemana DPRD selaku wakil rakyat atas adanya hal tersebut.
Sebelumnya Wabup Bojonegoro melakukan sidak di proyek peningkatan jalan Rigid Beton jalan Lettu Suyitno dan menemukan mutu dan kualitas pekerjaan pembesian yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi. Di mana dalam penyambungan antar wiremest tidak menggunakan metode teknis yang tepat. Serta penyambungan wiremest yang berukuran 1 meter tidak dilakukan pengeraman dengan kawat bendrat. (SAS/Red)