Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Isu dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan yang masuk kategori Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur turut angkat suara dan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap aktivitas ilegal di area lindung. Kamis (04/12/2025)
Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Timur, Wawan Triwibowo, menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan toleransi terhadap praktik penebangan di kawasan lindung. Ia menjelaskan bahwa keberadaan pohon di wilayah tersebut sangat penting untuk menjaga konservasi air dan tanah.
“Pada prinsipnya Perhutani tidak mentolerir setiap penebangan dalam kawasan lindung, karena peran pohon sangat penting untuk menjaga konservasi air dan tanah,” ujarnya.
Wawan juga menilai, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan. Dukungan dari tokoh agama, pemerintah desa, aparat penegak hukum, media, hingga organisasi masyarakat dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan, sehingga semakin banyak pihak yang menjadi Sahabat Perhutani.
“Jika semua elemen memiliki rasa tanggung jawab bersama, saya yakin kita dapat mengembalikan kelestarian hutan di wilayah Bojonegoro,” tambahnya.
Perhutani, lanjut Wawan, juga terus memperkuat komitmen dalam mencegah pencurian pohon. Ia menyebut, dengan wilayah kerja yang luas, pengawasan di lapangan menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan secara internal.
“Jika ada unsur kelalaian atau ketidakpedulian, pasti ada peringatan sesuai Peraturan Disiplin Karyawan,” tegasnya.
Sementara itu, proses penelusuran terkait dugaan penebangan pohon di area KPS Dusun Sukun masih berlangsung. Perhutani memastikan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Why/Red)








