Ada Aturan Baru Tentang Pemasangan Atribut Partai Dan Perseorangan

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegiro kini telah mengeluarkan peraturan baru yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemasangan Atribut Partai dan perseorangan. Hal ini disampaiakan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan. Dirinya menyatakan bahwa dalam Peraruran Bupati tersebut merupakan revisi dari Perbup nomor 24 tahun tentang prihal yang sama. Jumat (11/08/17).

“lya, Perbup itu revisi dari Perbup 24 tahun 2012 perihal yang sama,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait dengan hal tersebut ia menega
skan bahwa Perbup nomor 31 tahun 2017 itu merupakam revisi, hanya perubahan nomenklatur nama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan revisi pasal tentang peruntukan satu ayat saja.

” kalau penertiban Banner dan Reklame selama ini kita pakai Perbup nomor 24 tahun 2012″, tambahnya.

Dalam Perbup nomor 31 tahun 2017 disebutkan bahwasanya Iokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan di Kabupaten Bojonegoro diantaranya adalah seputaran lingkar cincin alun-alun dan di dalam Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro. Serta tempat Ibadah dengan radius 10 meter dari pagar atau lembaga pendidikan dan komplek perkantoran milik pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah, dengan radius 25 meter dari p
gar atau halaman komplek perkantoran.

“Termasuk Iarangan memasang banner di terminal dan stasiun kereta api dengan radius 10 meter dari pagar atau halaman terminal dan stasiun. Serta tugu, gapura, monumen, patung-patung, prasasti, tiang bendera sang saka merah putih, tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas. Begitu pula dilarang di perempatan dan pertigaan traffic light dengan radius 25 meter, dikecualikan pada panggung reklame yang disediakan oleh Pemerintah Daerah”, imbuhnya.

Begitu pula pemasangan di pasar daerah dan pasar desa, kloneng-kloneng jembatan, taman-taman milik Pemerintah daerah. Serta jalan-jalan di Wilayah Kecamatan Bojonegoro, meliputi jalan A. Yani, Gajah Mada, Untung Suropati, Rajekwesi, Hasyim Asyari, Pahlawan, Trunojayo, P. Mas T
umampel dan Jalan Imam Bonjol.  

Melalui media suarabojonegoro.com ini dirinya berharap agar semua pihak mematuhi perturan yang telah berlaku. Dalam hal ini Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro akan berkordinasi serta bekerja sama dengan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam penegakan Perbup 31 tahun 2017 ini.

“Kami berharap agar semua pihak mematuhi tentang aturan ini. Dan untuk penertibannya kami akan bekerja sama dengan pihak Panwaslu”, pungkasnya. (Bim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *