Seorang Bandar Dadu Dibekuk Polisi

Reporter: Monika

suarabojonegoro.com – Seorang bandar judi dadu, pada hari Senin (20/11/2017) sekira pukul 14.30 WIB telah diamankan oleh anggota Polsek Bubulan di sebuah warung milik warga di Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan. Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial  BRS,(40) warga Desa Mojodeso Kecamatan Kapas.

Menurut Kapolsek Bubulan AKP Supadji kepada tribratanewsbojonegoro.com menerangkan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin (20/11/2017) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Bubulan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis dadu yang terjadi di warung Desa Sumberbendo Kec Bubulan. Atas laporan tersebut, kemudian anggota Polsek Bubulan melakukan pengecekan informasi tersebut ke lokasi.

“Ternyata benar, bahwa di lokasi tersebut ada beberapa orang sedang bergerombol melakukan judi dadu”, terang Kapolsek.

Selanjutnya anggota yang datang ke lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku sebagai bandarnya beserta barang bukti seperangkat alat dadu berikut uang taruhan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bubulan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, imbuh Kapolsek.

Kepada pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Bubulan selalu penyidik menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda maksimal sebesar 25 juta rupiah.

Melalui tribratanewsbojonegoro.com, Kapolsek berpesan kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Bubulan untuk senantiasa bekerjasama serta memberikan informasi mengenai perjudian serta penyakit masyarakat lainya untuk dilakukan tindakan agar tidak ada perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kami akan tindak seluruh perjudian dan penyakit masyarakat lainnya”, tegas Kapolsek. (Nik/Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *