Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama tiga bulan dan diduga berkaitan dengan ketidakhadiran yang bersangkutan di kantor desa, Selasa (03/11/2026)
Hal ini disampaikan Camat Malo, Beny Subiakto, S.STP., M.M bahwa surat pemberhentian sementara itu telah diterbitkan sejak akhir September 2026. Dengan adanya keputusan tersebut, posisi Sekretaris Desa untuk sementara waktu mengalami kekosongan.
“Untuk memastikan pelayanan administrasi dan pemerintahan desa tetap berjalan, pemerintah desa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi posisi Sekretaris Desa selama masa pemberhentian sementara berlangsung,” ujarnya
Selain itu, setelah masa pemberhentian tersebut berakhir, pemerintah desa berencana melakukan proses penjaringan untuk mengisi posisi perangkat desa yang kosong.
“Bila nanti masa 3 bulan berakhir, pemerintah desa wajib melakukan penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan perangkat tersebut,” tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan agar posisi Sekretaris Desa dapat kembali terisi sehingga pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Kacangan tetap berjalan. (Why/Red)








