Kantah dan Bapenda Bojonegoro Teken PKS, Perkuat Persiapan Layanan PERINTIS 10 Hari

SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Pendapatan Daerah, Kamis (29/10/2026).

 

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, sekaligus menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bapenda merupakan langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

 

Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua instansi berupaya mengoptimalkan koordinasi, pemanfaatan data dan informasi pertanahan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Layanan Pertanahan Kementerian

 

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah secara lebih efektif dan terintegrasi, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan serta kepastian dalam mengakses pelayanan.

 

Program PERINTIS 10 Hari sendiri menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan layanan peralihan hak yang lebih cepat dan terukur melalui penguatan koordinasi antarinstansi terkait.

 

Dengan adanya kerja sama tersebut, Kantah dan Bapenda Bojonegoro berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Sinergi kedua lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan kemajuan Kabupaten Bojonegoro. (Lis/Red)