SuaraBojonegoro.com | Jakarta — Perlindungan advokat kembali menjadi sorotan setelah Rahmat Aminudin, S.H., menguji Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 353/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum Pemohon, Ferdian Sutanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan mendasarnya terletak pada parameter dan mekanisme penilaian frasa “iktikad baik” dalam pelaksanaan profesi advokat.
“Iktikad baik bukan sekadar frasa deklaratif, tetapi merupakan unsur penting dalam menentukan berlakunya perlindungan hukum bagi advokat,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan Ferdian dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 1 Oktober 2026.
Pesan hukumnya tegas: advokat bukan kebal hukum, tetapi pelaksanaan profesi pembelaan juga tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
Permohonan ini meminta MK menguji kebutuhan mekanisme penilaian etik melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebelum proses hukum terhadap advokat terkait pelaksanaan profesinya dengan iktikad baik.
Rahmat Aminudin didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Ferdian Sutanto, Desnadya Anjani Putri, Andreas Sapta Finady, Diah Damayanti, Lasden Luther Sihotang, Abilio J.V.C. Fernandes Da Silva, dan Bansawan.
Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi forum untuk menguji argumentasi tersebut. Yang dipertaruhkan bukan kekebalan profesi, melainkan kepastian batas antara tindakan pembelaan yang sah, pelanggaran etik, dan pertanggungjawaban hukum. (**)
*) Sumber: Risalah Sidang dan pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi, 1 Oktober 2026.








