Ratusan Warga Jetak Menanti Kepastian Sertifikat Tanah, Komisi A Jadwalkan Cek Lapangan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Proses penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, menemui jalan buntu. Ratusan warga yang telah lama menempati lahan di kawasan tepian Sungai Bengawan Solo terhambat karena status lahannya dinilai masuk ke dalam zona sempadan sungai. Menanggapi hal ini, Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar pertemuan khusus pada Selasa (6/10/2026) guna mencari solusi nyata bagi masyarakat.

Warga yang hadir dalam audiensi menyampaikan kekhawatirannya. Selama puluhan tahun, tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun, tercatat dalam Buku C Desa, dan rutin dikenai pajak. Namun saat proses PTSL berlangsung, pengajuannya ditahan dengan alasan belum ada kejelasan batas pasti kawasan sempadan sungai di lokasi tersebut.

“Kami tidak menolak aturan sempadan sungai, yang kami masti adalah kejelasan ukurannya. Selama ini kami bayar pajak, ada bukti kepemilikan desa, tapi tiba-tiba terhenti di tengah jalan. Ini yang kami harap ada penjelasan dari pihak berwenang,” ungkap Jamhari, Ketua RT 2 Kelurahan Jetak yang mewakili warga.

Baca Juga:  Tetap Tangguh, Polri Ditengah Dinamika Digital

Merespons permasalahan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya didasarkan pada peta atau aturan tertulis semata, namun harus dibuktikan langsung di lokasi.

“Kami tidak ingin ada kerugian di pihak masyarakat yang memiliki dokumen sah. Batas sempadan harus diukur dan ditentukan di tempat bersama-sama, agar jelas dan tidak saling berbeda pemahaman antarinstansi,” ujarnya memimpin rapat.

Atas kesepakatan bersama, peninjauan lapangan gabungan akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Tim gabungan ini terdiri dari jajaran BBWS Bengawan Solo, Kantor BPN Kabupaten Bojonegoro, panitia pelaksana PTSL, perwakilan kelurahan, serta anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.

Sementara itu, Lurah Jetak menyambut baik langkah yang diambil DPRD tersebut. Ia mengakui bahwa keterlambatan tanggapan dari instansi terkait sempat membuat warga gelisah. “Pihak kelurahan sudah mendorong proses ini sejak lama. Sekarang kita tunggu hasil ukur di lapangan sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya. Semoga tidak ada lagi yang tertunda tanpa kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Minta Ganti Rugi Jalan Pemuda Untuk Warga Ngrowo Segera di Realisasikan

Komisi A berjanji akan memantau ketat proses ini. Jika setelah peninjauan masih belum ditemukan titik temu, pembahasan lanjutan akan segera dipanggil kembali. Langkah ini diharapkan menjadi terobosan yang melegakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga Jetak, tanpa mengabaikan fungsi dan kelestarian Sungai Bengawan Solo. (Bim/red).