SuaraBojonegoro.com — Polres Bojonegoro mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam layanan pidana. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan regulasi pidana yang mulai berlaku pada 2026.
Sosialisasi tersebut diikuti unsur kepolisian bersama sejumlah pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Kegiatan juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat penerapan ketentuan pidana baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP baru membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh aparat penegak hukum. Hal itu penting agar penerapan aturan baru dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Yenni, perubahan regulasi pidana tidak hanya berkaitan dengan substansi pasal, tetapi juga menyangkut proses penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan KUHP baru membutuhkan kesiapan dan pemahaman bersama, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memberikan pelayanan hukum yang tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Yenni Diarty. Kamis (1/10/2026).
KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuannya membawa perubahan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pendekatan pemidanaan yang menekankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Dalam implementasinya, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi penting. Sejumlah lembaga pemerintah juga menekankan perlunya penyesuaian sumber daya manusia dan mekanisme kerja agar penerapan KUHP serta KUHAP baru dapat berjalan efektif.
Kapolres Yenni menambahkan, Polres Bojonegoro akan terus meningkatkan koordinasi dan pemahaman personel terkait aturan baru tersebut. Dengan demikian, setiap proses penanganan perkara pidana di wilayah hukum Bojonegoro dapat dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pemahaman personel, sehingga penerapan aturan baru ini dapat berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang sesuai,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi sistem peradilan pidana di daerah, sehingga perubahan regulasi dapat diikuti dengan kesiapan dalam pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum. (Red/Rum)








