Dugaan Pencurian Kayu Jati, Suginanto Akhirnya Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan pencurian dua batang kayu jati yang menjerat Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

 

Keputusan tersebut diambil setelah proses pembahasan dan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro hingga Perum Perhutani KPH Padangan.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, proses RJ antara pihak Perhutani KPH Padangan dengan Suginanto digelar di Meeting Room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro.

 

Para pihak membahas berbagai pertimbangan untuk menemukan titik temu antara kepentingan penegakan hukum, posisi Perhutani sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara, serta kondisi sosial dan keamanan di wilayah Bojonegoro.

 

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, keputusan untuk membuka jalan penyelesaian melalui RJ bukan semata-mata berasal dari usulan satu pihak. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama sejumlah pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum dengan pihak Perhutani KPH Padangan.

 

“Alhamdulillah tadi pagi kami ajak diskusi. Proses panjang, alhamdulillah final pukul 22.20 selesai,” kata Nurul melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Kewaspadaan

 

Nurul menjelaskan, pembahasan tersebut melibatkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, dirinya selaku Wakil Bupati, Kapolres Bojonegoro, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta Administratur KPH Padangan.

 

Dengan keputusan tersebut, penyelesaian perkara Suginanto melalui mekanisme keadilan restoratif menjadi hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara.

 

Sementara itu, Administratur KPH Padangan Munawar membenarkan adanya komunikasi antara Pemkab Bojonegoro dengan pihak Perhutani sebelum proses RJ ditempuh.

Menurut Munawar, Pemkab Bojonegoro meminta pihak KPH Padangan turut mempertimbangkan aspek kondusivitas wilayah dalam penyelesaian perkara tersebut.

 

“Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama,” ujar Munawar.

 

Kasus ini bermula ketika Suginanto diduga mengambil dua potong kayu jati dari kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Padangan. Ia kemudian diamankan pada 29 Juli 2026 dan menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

 

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik lantaran Suginanto, yang diketahui merupakan petani, harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pengambilan dua batang kayu jati milik Perhutani.

Baca Juga:  Anggaran Mamin Pemkab Bojonegoro Diera Bupati Lama Lebih Tinggi Dibanding Era Bupati Sekarang

 

Upaya penyelesaian melalui mekanisme RJ sebelumnya juga sempat mencuat. Namun, pada saat itu pihak KPH Padangan menyatakan belum bersedia menempuh mekanisme tersebut.

 

Setelah melalui proses komunikasi dan pembahasan bersama lintas lembaga, perkara tersebut akhirnya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

 

Sebelumnya Polres Bojonegoro juga sempat membuka peluang untuk pihak pihak terkait untuk melakukan RJ, akan tetapi darinpihak Pelapor atau pihak perhutani masih kekeh tidak mencabut laporan tersebut.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa memang sebelumnya pihak polres membuka ruang RJ untuk perkara tersebut, namun pihak perhutani masih belum mencabut laporan tersebut, karena Polres Bojonegoro dalam kasus ini mendapatkan limpahan dari perkara dugaan pencurian kayu jati dari pihak KPH Padangan.

 

“Akhirnya sekarang sudah dilakukan RJ atas komunikasi dan pembahasan dari semua pihak, kita menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang ada,” Jelas Kapolres Yenni. (Rif/Red)