Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merealisasikan pengadaan Warning Light (WL) di 13 titik pada tahun anggaran 2026. Pengadaan perlengkapan keselamatan lalu lintas tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran mencapai Rp793.000.650. Kamis (27/08/2026)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa pemasangan Warning Light merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Welly, Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Salah satunya berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), termasuk Traffic Light dan Warning Light.
“Tentunya penyediaan perlengkapan jalan ini dipenuhi oleh pemerintah sesuai kewenangan dari pusat sampai kabupaten/kota,” ujar Welly.
Adapun pengadaan Warning Light tahun 2026 tersebut dilakukan pada 13 lokasi yang sebelumnya diusulkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Titik pemasangan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Ngondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Suguhwaras.
Lokasi lainnya berada di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Gelery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasnom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, serta Simpang Empat Balong-Sidodadi.
Welly menegaskan, keberadaan perlengkapan jalan yang dipasang di sejumlah ruas tersebut bukan sekadar pelengkap infrastruktur. Selain Warning Light, perlengkapan jalan mencakup rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, fasilitas pejalan kaki, pesepeda dan penyandang disabilitas, hingga bangunan pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” jelasnya.
Dengan realisasi 13 titik tersebut, Dishub Bojonegoro mendorong seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Keberadaan Warning Light diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan berdasarkan kewenangan dan usulan masyarakat. (Why/Red)








