Budaya “Uang Terima Kasih” dan Hedonisme ASN Dibedah: Inspektorat Bojonegoro dan KPK Gaungkan Prinsip Tolak, Lapor, Jelaskan!

SuaraBojonegoro.com — Kebiasaan memberi “uang ucapan terima kasih” serta sorotan publik terhadap gaya hidup mewah aparatur sipil negara (ASN) menjadi topik hangat yang dibongkar habis oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, isu krusial ini dikupas tuntas dalam Integrity Podcast (Integricast) edisi ke-3 yang disiarkan langsung dari Ruang Command Center Gedung PIP, Rabu (26/8/2026).

Mengangkat tajuk “Menyikapi Budaya Gratifikasi dan Gaya Hidup ASN”, podcast interaktif yang dipandu Irban Pencegahan Tipikor Rahmat Junaidi ini menghadirkan dua narasumber kunci: Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto dan Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto.

Ketua Tim Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Juliharto, menegaskan bahwa integritas adalah prinsip mutlak. Dari sembilan nilai antikorupsi KPK, sikap sederhana dan berani menjadi benteng terdepan. Sederhana untuk mengontrol gaya hidup, serta berani berkata “tidak” terhadap pemberian tak resmi—bahkan dari sosok yang disegani.

Baca Juga:  Hari Ini Sebanyak 132 Pejabat Pemkab Bojonegoro Dilantik

Sementara itu, Sekda Bojonegoro Edi Susanto menekankan bahwa penolakan gratifikasi harus berjalan dua arah. ASN wajib menolak karena pelayanan adalah tugas pokok negara, sementara masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak ada kewajiban memberi imbalan apa pun atas layanan publik.

Menyoroti Pasal 12B UU Tipikor, Rahmat Junaidi mengingatkan bahwa sekecil apa pun nilainya, pemberian yang berhubungan dengan jabatan tetaplah bentuk gratifikasi. ASN dituntut memegang teguh tiga langkah penangkal: Tolak, Lapor, dan Jelaskan.

“Pada akhirnya, warisan terbaik seorang ASN adalah reputasi. Dan reputasi itu tidak akan pernah bisa dibeli dengan gratifikasi.” Tutur Rahmat Junaidi, Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro. (Red)