SuaraBojonegoro.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Bojonegoro, untuk membahas persoalan administrasi tanah yang ditempati puluhan warga.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai tempat tinggal warga yang sebelumnya mendapatkan tanah pengganti akibat pembangunan jembatan penghubung Kabupaten Bojonegoro dan Tuban pada era 1990-an.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo, Welli Teguh, menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun pemerintah desa, terdapat 27 warga yang memperoleh tanah pengganti pembangunan jembatan di wilayah Buduk atau Dusun Glendeng, Desa Kalirejo, tepatnya di belakang gedung Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri).
Namun, tanah pengganti tersebut tidak ditempati warga. Pemerintah desa kemudian menawarkan tanah kas desa sebagai lokasi tempat tinggal.
“Warga tidak mau menempati tanah di Buduk, sehingga Pemdes menawarkan untuk menempati tanah kas desa,” ujar Welli.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan jembatan mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Sementara tanah pengganti di Buduk memiliki luas sekitar 9.000 meter persegi dan TKD yang saat ini ditempati warga sekitar 9.100 meter persegi.
Persoalan muncul karena warga kini menghendaki tanah yang ditempati dari TKD tersebut dapat menjadi hak milik. Di sisi lain, tanah pengganti di Buduk selama ini masih dikelola Pemerintah Desa Kalirejo dan dimanfaatkan untuk pertanian.
Menurut Welli, secara administrasi, perubahan status TKD menjadi hak milik warga harus melalui proses tukar guling terlebih dahulu. Namun, proses tersebut terkendala karena sertifikat tanah pengganti di Buduk tidak diketahui keberadaannya.
“Kami tidak tahu ke mana sertifikat tanah 9.000 meter persegi tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Desa Kalirejo berharap Pemkab Bojonegoro bersama DPRD dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk penerbitan sertifikat baru untuk tanah pengganti di Buduk. Dengan demikian, lahan tersebut dapat digunakan dalam proses tukar guling sesuai ketentuan.
Sementara itu, Camat Bojonegoro, David Yudha Prasetya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan rekomendasi bersama dalam RDP.
Pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menelusuri kembali seluruh administrasi dan kronologi proses tukar guling sejak awal. Setelah itu, pemerintah desa akan diminta menggelar musyawarah desa (musdes) sebelum proses dilanjutkan kepada warga.
“Saat ini warga menempati TKD, jadi harus jelas administrasinya,” kata David.
Pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam dari Fraksi PPP, mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab dan Pemdes Kalirejo agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Komisi A meminta pemerintah desa mengurutkan kembali seluruh proses dan dokumen terkait tanah pengganti sejak awal, sehingga persoalan tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kita minta Pemdes mengurut dari awal proses tanah pengganti untuk warga agar bisa ditindaklanjuti Bupati,” tegas Khoirul Anam.
Komisi A berharap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat segera memperoleh kepastian administrasi, sehingga tidak terus menjadi persoalan antara warga dan pemerintah desa. (Lis/Red)








